Solusi Pemkab Setelah 17 Tahun Mangkrak

Wabup Tuban dan paguyuban pasar tuban

SuaraBanyuurip.comTeguh Budi

Tuban – Keterbukaan tampaknya menjadi kebijakan yang dianut para petinggi jajaran Pemkab Tuban, Jawa Timur.  Terbukti Wabup Tuban H Noor Nahar Hussein memimpin sendiri audensi perwakilan Paguyuban Pasar Besar Tuban (PPBT) dan PT Hutama Karya (PT HK) di Aula Dinas Koperasi  Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, Kamis (19/12/2019).

Pertemuan membahas kemelut proyek pembangunan Pasar Besar Tuban (PBT) yang mangkrak selama 17 tahun sejak tahun 2002 silam. Semula PBT dikonsep sebagai pasar tradisional, tahun 2019 bangunan yang mangkrak dirobohkan. Selanjutnya akan dibangun pasar modern dengan tajuk HAKA Tuban Style, di dalamnya berisi mall, hotel, dan tempat wisata.

Calon pedagang yang tergabung dalam PPBT dan telah membayar pembelian kios, toko, dan los dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp40 juta memprotes proyek tersebut. Mereka merasa ditelantarkan nasibnya selama proyek PBT di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban (Kota) tak kunjung selesai. PT HK yang sejak pembangunan pasar sebagai kontraktor, dinilai calon pedagang telah merugikannya.

Tampak hadir dalam audensi yang dimoderatori Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya, tersebut adalah perwakilan anggota PPBT. PT HK juga mengirim utusan untuk mewakili lembaganya.

Wabup Noor Nahar menyatakan, Pemkab Tuban terus berupaya memperjuangkan aspirasi anggota PPBT. Hasil putusan pengadilan menyatakan pihak pengembang dalam hal ini PT HK harus menyelesaikan pembangunan PBT.

Baca Juga :   Desa Sekitar Blok Cepu Mulai Memproduksi Paving

Anggota PPBT sepakat menerima pengembalian satu kali. Selain itu juga meminta agar mendapat prioritas penawaran pertama, dan diskon 10 persen dari harga awal. Pemkab akan mengawal dan mendorong agar PT HK menyetujui aspirasi anggota PPBT.

Bagi user yang tidak mampu menyewa stan di lokasi PBT, akan dibangunkan pasar semi modern atau tradisional-up. Pembangunan pasar ini akan memperhatikan higienis, kebersihan, dan kenyamanan. Menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan.

Rencananya tempat berjualan tersebut akan dibangun di sekitar Kelurahan Mondokan, Tuban. Saat ini tengah ditentukan rencana lokasi pembagunan pasar rakyat tersebut.

Lebih lanjut, dia meminta agar pengurus PPBT mendata anggotanya berkaitan dengan pembayaran kios/stan. Dapat diketahui siapa yang membayar penuh, setengah maupun hanya biaya jaminan awal.

Wabup Noor Nahar menegaskan, pihaknya akan mengawal progres pembangunan PBT, dan pasar rakyat mulai dari tahap awal. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Kemendag RI.

“Semua dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bumi Wali,” tutur Wabup Tuban dua periode dalam pers rilis Media Centre Tuban yang diterima Suarabanyuurip.com.

Sedangkan perwakilan PT HK, Iqbal, menyatakan, pada bulan November 2019 lalu telah diadakan dengar pendapat,dokumen. Sebanyak 81 orang telah melakukan verifikasi dokumen, dan sebanyak 59 diantaranya dinyatakan layak dokumen untuk diajukan ke direksi.

Baca Juga :   Website DPRD Bojonegoro Diretas, PMII Pertanyakan Sistem Pengamanan

“PT HK akan mengadakan verifikasi kembali pada bulan Januari 2020,” kata Iqbal.

Di jadwalkan pembangunan PBT akan dimulai bulan Maret 2020. Nantinya stan PBT menjadi kewenangan Pemkab Tuban sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Hanya bisa dilakukan sewa jangka panjang maupun pendek.

Biaya yang telah dibayarkan user (sebutan: pembeli stan PBT sebelumnya) akan dikonversikan menjadi lama hak sewa stan/kios.

Terkait aspirasi anggota PPBT, Iqbal akan segera berkomunikasi ke jajaran direksi untuk mendapat persetujuan.

“Kami mohon warga bersabar. Jika memang sudah ada keputusan akan segera kami sampaikan,” pungkasnya.

H Hanif dari PPBT tak menampik jika anggotanya telah menerima keputusan pengadilan. Yakni, menerima pengembalian satu kali beserta klausul yang menyertainya. Pihaknya meminta agar ada kesepakatan tertulis antara anggota PPBT, PT HK, dan Pemkab Tuban.

“Ini akan jadi landasan hukum bagi semua pihak jika dikemudian hari muncul kendala,” ujar Hanif.

Dia tambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tuban dan PT HK yang telah mengupayakan solusi terbaik.

“Kami berharap semua yang telah disepakati dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *