OPD Diingatkan Tidak Persulit Kontraktor

Sekretaris DPC PKB Bojonegoro, Abdullah Umar.

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak mempersulit kontraktor dalam melakukan pembayaran. 

Begitu juga, semua kontraktor pelaksana proyek pembangunan daerah untuk segera menyelesaikan administrasi agar semua tagihan bisa terbayarkan tepat waktu. 

“Jangan sampai seperti tahun lalu, banyak kontraktor yang tidak mendapatkan pembayaran karena masalah administrasi,” tegas Ketua Komisi D DPRD, Abdullah Umar, Sabtu (21/12/2019). 

Menurutnya, waktu pembayaran sangat terbatas yakni hanya 10 hari kerja saja. Jika, semua kontraktor terlambat dan melebihi dari waktu yang ditentukan maka jangan menyalahkan OPD jika tidak mencairkan. 

“Kami akan awasi semuanya, termasuk OPD-nya juga. Jangan susah dicari dan jangan sulit diminta tandatangannya,” imbuhnya. 

Pihaknya mempersilahkan kepada semua kontraktor untuk melaporkan ke Komisi D, jika OPD yang bersangkutan tidak bekerjasama dengab baik. Hal ini diberikan kepada dua dinas terumata Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya. 

“Jangan kemana-mana ya. Banyak kontraktor perlu penyelesaian dokumen dan tanda tangan berita acara,” tegas Politisi asal PKB ini.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Luluk Alifah, mengaku jika semua pembayaran kepada pihak ketiga langsung dilakukan oleh OPD terkait.

“Jadi semua tagihan kontraktor tanggung jawabnya masing-masing OPD. Kami tinggal mencairkan jika ada pengajuan dari dinas,” pungkasnya. 

Terpisah, baik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, belum memberikan konfirmasinya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *