Pemerintah Gelontor Rp263 M untuk Desa di Tuban

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi

Tuban – Jatah anggaran Dana Desa untuk desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dari pemerintah tahun anggaran 2020 jumlahnya meningkat hingga tiga persen.  Jika pada tahun 2019 sekitar Rp256 miliar, di tahun anggaran 2020 menjadi Rp263 miliar, kenaikannya sekitar Rp7,1 miliar.

Dana tersebut akan dibagikan kepada 311 desa, dan 17 kelurahan yang tersebar di 20 wilayah Kecamatan di Bumi Rongolawe. Besaran penerimaannya memperhitungkan luas wilayah, jumlah penduduk, kedekatan dengan industri, dan jumlah warga miskin di setiao desa dan kelurahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Dr Budi Wiyana, menyatakan, pengelolaan dana desa harusnya dipakai untuk kemandirian desa, dan menyejahterakan masyarakat. Untuk itu perlu prioritas program, dan visi misi Kepala Desa (Kades) yang bersinergi dengan program pemerintah.

“Perlu dibuat rencana program prioritas, dan visi misi Kades yang selaras dengan program kabupaten, provinsi, dan nasional,” kata Sekda Budi Wiyana saat membuka Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa tahun anggaran 2020 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (DPMPD dan KB) Tuban, di Pendapa Kridho Manunggal, Senin (23/12/2019).

Baca Juga :   Sadis, Begal di Tuban Tak Segan Lukai Korbannya

Sekda Budi berharap, sinergitas progam dapat menjadi salah upaya untuk menyelesaikan permasalahan desa, serta memberdayakan masyarakat desa. Tidak hanya itu dana desa juga difokuskan pada program yang mendukung kemandirian desa, dan menyejahterakan masyarakat.

“Potensi desa hendaknya dioptimalkan sehingga bernilai ekonomis, sukses pembangunan desa akan berimbas pada kesuksesan kabupaten, provinsi, dan nasional,” kata mantan Kepala Bappeda Tuban.

Ia ingatkan, agar seluruh dokumen mulai dari perencanaan hingga pelaporan sesuai dan detail. Poin-poin yang tertuang dalam dokumen harus divalidasi dan diverifikasi.

Pada awal bulan Januari 2020 APBDes dapat segera dilaksanakan. Karenanya, Camat dan Kades bersama pendamping desa bahu membahu dalam upaya percepatan pelaksanaan APBDes.

Pada bagian lain, tambah birokrat ramah ini, Pemkab Tuban telah bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Tuban untuk mencegah terjadinya kesalahan. Pemerintah desa akan mendapat pendampingan, dan pengawasan secara berkala. Berbagai upaya yang ditempuh dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan desa dan masyarakatnya.

Pengelolaan keuangan desa tersusun atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Tahap perencanaan menjadi urgensi pengelolaan desa, yang memuat RKP (Rencana Kegiatan Pembangunan) Desa.

Baca Juga :   Buka Puasa Bersama Kadang PSHT dan Pemdes Trenggulunan

Sementara itu, Plt Kepala DPMPD dan KB Tuban, Suprihono, naiknya dana desa yang diterima pemerintah desa diharapkan membawa dampak langsung terhadap masyarakat di berbagai bidang. Juga meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa yang terkait pengelolaan desa berbasis teknologi sehingga menunjang akuntabilitas dan transparansi. Tahun 2020 diharapkan seluruh desa dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam perencanaan, penyusunan hingga pelaporan penggunaan keuangan desa.

Sejumlah Kades yang ditemui SuaraBanyuurip.com usai acara menyatakan,  mereka siap melaksanakan program pembangunan sesuai jadwal. Apalagi berbagai kemudahan dan pendampingan telah diberikan oleh Pemkab Tuban. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *