SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Camat Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Edi Subroto menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk mengetahui kegiatan penambangan sumur minyak tua di wilayahnya.
Sekalipun penambangan di wilayah kerja pertambangan (WKP) milik Pertamina EP Asset 4 Field Cepu itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).Â
“Saya tidak pernah dapat laporan, ada kegiatan apa saja di sumur tua. Dan memang tidak ada kewajiban bagi Camat seperti saya untuk mengetahuinya,” ujarnya dihubungi suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu.
Ia juga mengaku tidak mengetahui program kemasyarakatan apa saja yang sudah diberikan perusahaan kepada masyarakat terdampak sekitar sumur minyak tua. Menurut Edi, tidak ada aturan seperti Undang-undang atau Perda yang mengharuskan dirinya mengetahuinya.
“Sekarang saya tanya? Apa ada aturan yang menyebutkan Camat itu tahu semua hal tentang migas? kalau ada tolong sebutkan,” tegasnya.
Apa yang disampaikan Camat Kedewan ini berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh PT BBS. Perusahaan plat merah itu mengaku selama melaksanakan kegiatan di sumur tua selalu berkoordinasi dengan Muspika Kedewan.Â
Termasuk pemberian bantuan tunai kepada pemerintah desa, penghijauan maupun program kemasyarakatan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa, bahkan berterimakasih atas dukungan yang diberikan kepada PT BBS selama ini,” pungkas Plt Dirut PT BBS, Ali Imron. (rien)