Pengembangan Pad C Sukowati Tak Masuk Perda 26 tahun 2011-2031 tentang RTRW

Lapangan sukowati blok Tuban

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro -Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perizinan  pertambangan di wilayah yang belum masuk kawasan tambang menjadi kewenangan dinas teknis terkait yang akan melakukan penelitian. 

Apalagi, kata dia, atensi masalah Lingkungan Hidup ini, sekarang semakin ketat. Termasuk dalam proses izin pengembangan lapangan migas PAD C Sukowati yang akan dilakukan di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. 

“Saat ini izin rencana pengembangan Lapangan PAD C itu masih dalam proses FGD di tataran Pemkab Bojonegoro,” katanya, Sabtu (4/1/2020). 

Semua aspek teknis maupun non teknis, termasuk analisis dampak lingkungan harus terpenuhi. Baru setelah dinas teknis sudah memberi rekom, bisa diberikan izin.

Saat ini, Pemkab Bojonegoro telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tahun 2011 – 2031 area pertambangan seluas kurang lebih 905 hektare. Namun dalam regulasi tersebut, rencana pengembangan Pad C Lapangan Sukowati tidak masuk didalamnya.

Baca Juga :   Vendor Lokal Desak Sisa Hutang Rp1,9 M Dibayar

Sesuai dengan Pasal 30, peruntukan pertambangan sesuai dengan Pasal 25 huruf e yakni untuk pertambangan mineral dan batuan dan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi. Serta kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batuan.

Pertambangan mineral dan batuan, klasifikasi dan lokasinya ada di beberapa titik. Mulai dari batu gamping non klastik di Kecamatan Dander dan Kecamatan 

Temayang, Batu gamping klastik di Desa Gunung Sari dan Desa Gajah Kecamatan Baureno, serta Desa Dandangilo dan Desa Padang Kecamatan Kasiman.

Phosphat jenis Guano di Desa Kunci dan Desa Jono Kecamatan Temayang, Desa Sumberagung Kecamatan Dander, Desa Sumberejo Kecamatan Bubulan, dan Desa Pragelan Kecamatan Bubulan.

Bentonit di Desa Ketileng Kecamatan Malo, Desa Payung Geneng, Dusun Seteren Kulon Kecamatan Margomulyo, Desa Kenongo Kidul Kecamatan Sugihwaras, dan Desa Ngati Kecamatan Ngraho.

Bahan Galian Gypsum di Desa Gapluk Kecamatan Purwosari, Desa Sambong, Desa Mojodelik Kecamatan Ngasem, dan Desa Mojodelik Kecamatan Ngasem (sekarang menjadi Kecamatan Gayam).

Bahan Galian Lempung di Desa Luwihaji, Desa Sumberagung, Desa Mojorejo Kecamatan Ngraho, Desa Sumberagung Kecamatan Ngraho, Desa Mojorejo Kecamatan Ngraho, Desa Cangakan Kecamatan Kanor, dan Kecamatan Padangan.

Baca Juga :   Lapangan Migas Forel dan Terubuk Natuna Produksi Perdana 30 Ribu BOEPD

Batu onix di Desa Jari Kecamatan Gondang. Tambang pasir dilakukan secara tradisional atau non mekanis disepanjang Sungai Bengawan Solo; dan tanah urug di Desa Banjarsari, Desa kaliketek Kecamatan Bojonegoro, 

Desa Pagerwesi Kecamatan Malo, Desa Nganti, Desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho, dan Desa Geneng Kecamatan Margomulyo. 

Sedangkan untuk kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi, yakni pertambangan modern pada area Lapangan Sukowati di Kecamatan Bojonegoro dan Kecamatan Kapas, area Blok Cepu di Kecamatan Ngasem atau sekarang Kecamatan Gayam dan pertambangan tradisional di Desa Wonocolo, Desa Hargomulyo, dan Desa Beji Kecamatan Kedewan dan sekitarnya. (Rien).

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *