Polisi Tangkap Produsen Obat Daftar G Ilegal Beromset Rp1,5 Juta/hari

Kapolres Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengungkap produsen obat daftar G ilegal. Dua pelaku asal Kecamatan Baurno diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, kedua tersangka mempelajari cara meracik obat daftar G dari luar kota. Obat tersebut diracik dan dikemas di rumah pelaku.

“Penggerebekan atas dua tersangka tersebut terjadi pada tanggal 7 Desember 2019 lalu,” ujar kapolres  dalam pers rilisnya, Rabu (8/1/2020) kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 653 sachet ramuan tradisional, satu buah penggiling, alat sablon beserta beberapa obat daftar G lainnya.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut kapolres, dalam sehari mampu mengedarkan ratusan pack obat dengan omset mencapai Rp 1,5 juta. Obat-obatan tersebut diedarkan di tiga kabupaten di antaranya adalah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Pelaku menjalankan bisnis ilegalnya sudah delapan tahun atau sejak 2011 lalu. 

“Omset perharinya mencapai Rp1,5 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 106 Undang-undang tahun 2006 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pidana mati, atau seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. (rien)

Baca Juga :   Warga Plumpang Swadaya Perbaiki Tanggul Kritis


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *