SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebut ada15 desa di 6 Kecamatan belum menyetorkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB B2) selama tujuh tahun. Total tunggakkannya senilai hampir Rp1,5 miliar.
“Itu terhitung sejak tahun 2013 hingga 2019,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Bojonegoro, Eko Puji Wahyono, Minggu (19/1/2020).Â
Dikatakan, Bappenda akan menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penagihan tunggakkan tersebut.Â
“Jika tidak segera dibayar, kita tidak segan melaporkannya sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Eko.
Disebutkan tunggakan pajak itu diantaranya berada di wilayah Kecamatan Kapas sebesar Rp402 juta;Â di wilayah Kecamatan Kalitidu meliputi Desa Talok sebesar Rp59 juta, Wotangare Rp49 juta dan Rp210 juta, Desa Mayangrejo Rp101 juta, Desa Leran Rp101 juta, dan Desa Pumpungan Rp135 juta
Di Kecamatan Bojonegoro meliputi Ruko Jalan Gajah Mada sebesar Rp86 juta, Desa Sukorejo sebesar Rp371 juta, Desa Pacul Rp11 juta dan Rp35 juta.Â
Kemudian Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, sebesar Rp122 juta, dan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, sebesar Rp20 juta.
“Paling besar tunggakannya Desa Sukorejo,” ucapnya.Â
Eko mengaku selama ini terus berupaya menagih tunggakan pajak baik ke WP langsung maupun ke pemerintah desa (Pemdes). Namun, kebanyakan, pajak dari WP sudah dibayarkan melalui pemdes.Â
“Ini yang akan kita tindak tegas. Tahun ini mulai tertib administrasi untuk pembayaran tunggakan-tunggakan pajak itu,” pungkasnya. (rien)