Dilema Air Bengawan Solo untuk Industri, Sekda Nurul : Kita Akan Carikan Solusi

Kepala DLH Nurul Azizah

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku dilema dengan pemanfaatan air sungai Bengawan Solo selama ini. Di satu sisi harus mengupayakan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, dan lain sisi kebutuhan industri migas juga penting.

“Inilah yang membuat kita dilema,” kata Sekretaris Bojonegoro, Nurul Azizah kepada suarabanyuurip.com, Kamis (23/1/2020). 

Oleh karena itu, lanjut Nurul, Pemkab Bojonegoro akan mencari solusi yang tepat dalam pemanfaatan air Bengawan Solo, baik bagi industri migas maupun kebutuhan petani. 

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusinya agar tidak merugikan petani, dan industri bisa tetap berjalan, ” tegas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro itu.

Pemkab, tambah Nurul, terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pemanfaatan air Sungai Bengawan Solo. Mulai dengan Balai Besar Nengawan Solo, SKK Migas, maupun Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) seperti ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu (PEPC), maupun Pertamina EP Asset 4. 

“Yang pasti, kami mendukung kegiatan industri migas tapi juga tidak meninggalkan kepentingan rakyat,” pungkasnya. 

Baca Juga :   Panen Gamagora, Bupati Wahono Targetkan Bojonegoro Jadi Produsen Padi Tertinggi Nasional Tahun 2028

Data di Perum Jasa Tirta Wilayah Bengawan Solo, kebutuhan air untuk produksi Banyu Urip sebanyak 600 liter per detik, dan PDAM 100 liter per detik. Selin itu juga untuk industri tekstil PT Sritek sebanyak 105 liter per detik, dan industri pupuk PT Petrokimia Gresik sebanyak 500 liter per detik.

Terbaru, untuk kebutuhan proyek gas JTB di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, sebanyak 200.000 meter kubik melalui PDAM Bojonegoro. Dengan harga sebesar Rp8.450 per meter kubik. Air tersebut untuk kebutuhan office, batching plan, tes pipa, dan lain sebagainya.

Pengambilan air Bengawan Solo untuk proyek gas JTB belum dilaksanakan karena pembangunan jaringan pipa sepanjang 10 Kilo Meter (KM) dihentikan sementara menunggu perintah Bupati Ann.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *