SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan industri migas yang dilaksanakan operator migas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sampai saat ini belum ada 20%.
“Tapi mereka komitmen untuk melakukan penanaman pohon sampai RTH-nya terpenuhi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Hanafi kepada suarabanyuurip.com, Minggu (26/1/2020).Â
Dikatakan, sejumlah KKKS Migas yang mulai melakukan penanaman adalah ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Asset 4, dan Pertamina EP Cepu (PEPC). Penanaman pohon dilakukan di beberapa titik baik di sekitar lokasi industri migas maupun di wilayah Bojonegoro lainnya.
“Tapi sebagian besar fokus di sekitar industri migas,” lanjutnya.Â
Dicontohkan, penanaman pohon di wilayah sekitar sumur minyak tua. DLH Bojonegoro ikut mendukung tanaman jenis Kersen atau Keres. Tanaman ini mampu bertahan di tanah tandus akibat kegiatan penambangan minyak tradisional.Â
“Sekarang sudah mulai ditanami, jadi digalakkan terus penghijauannya di sumur tua sana,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro itu.
Hanafi menjelaskan, penanaman pohon ini untuk mendukung program Bojonegoro Green. Selain itu juga mengurangi polusi udara dan suhu panas akibat pemanasan global.Â
“Kita terus berkoordinasi dengan K3S dan SKK Migas untuk penanaman pohon,” tandasnya.Â
Data yang diperoleh suarabanyuurip.com, luas lahan Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu adalah 350-400 hektar (Ha). Sementara luas lahan pengembangan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru adalah seluas 140 Ha.
Kewajiban pemenuhan RTH ini sesuai Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Luasnya 30% dari luas wilayah kabupaten/kota.
“Untuk mencapai itu perlu dukungan semua pihak, termasuk KKKS,” pungkas Hanafi. (rien)Â Â