SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah belum menerapkan kebijakan pencabutan subsidi LPG 3 Kg. Namun, PT Pertamina (Persero) memastikan availability (ketersediaan) LPG melon pascaditetapkannya mekanisme distribusi tertutup di masyarakat.
“Setelah ada keputusan, Pertamina akan memastikan lembaga penyalur siap dengan mekanisme distribusi tertutup,” tegas Jr. Officer Communication & Relations Pertamina MOR V, Mohammad Taufik Ridwan Lubis, Minggu (26/1/2020).Â
Dijelaskan, aturan tersebut akan ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pendistribusian LPG 3 Kg, bukan penghapusan subsidi.Â
“Subsidi yang diberikan kepada masyarakat akan diberlakukan secara tertutup sehingga langsung dinikmati masyarakat yang berhak,” tandasnya.Â
Pertamina sekarang ini masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah untuk skema atau mekanisme dan waktu pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, meminta agar masyarakat tidak resah dengan kabar perubahan aturan tentang pendistribusian LPG 3 Kg. Â
“Pasti nanti akan ada sosialisasi kalau memang ada perubahan, kalau sekarang belum ada,” pungkasnya. (rien)Â