Tekan Harga Gas Industri, Pemerintah Buka Opsi Turunkan Biaya Transmisi

19411

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Pemerintah akan menekan harga gas industri. Beberapa opsi sedangkan dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menurunkan harga gas industri sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan biaya penyaluran menjadi komponen penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, Pemerintah akan memangkas biaya transmisi di sejumlah wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, biaya transmisi berada dikisaran USD0,02 – USD1,55 MMBTU.

Selain menurunkan biaya transmisi, Pemerintah juga akan mengevaluasi kembali biaya distribusi dan biaya niaga.

“Biaya penyaluran dan biaya niaga merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama Pemerintah dalam mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas,” jelas Arifin melalui siaran pers yang diperoleh suarabanyuurip.com, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama. Sebab sebelumnya terdapat formula yang menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3% per tahun.

Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, Pertamina Tambah Stok LPG di Jatim

“Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan kewajaran bisnis,” kata Arifin.

Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas. “Kami memberikan keleluasan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan industri yang belum terhubung jaringan gas,” jelas Arifin.

Ketiga opsi ini sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian ESDM. Kebijakan yang ditentukan dijamin tidak akan merugikan bisnis gas yang tengah berjalan.

“Kami sedang melakukan pengkajian cukup detail dan bagaimana mekanisme penyaluran yang ada dan kontrol terhadap distribusi gas tanpa merugikan investor yang terlibat di dalamnya,” tutur Arifin.

Arifin mengakui, sejauh ini masih ada beberapa industri yang belum mengikuti penyesuaian, yaitu harga gas industri keramik (USD7,7 per MMBTU), kaca (USD7,5 per MMBTU), sarung tangan karet (USD9,9 per MMBTU), dan oleokimia (USD8 – 10 per MMBTU).

Baru industri pupuk, petrokimia dan baja yang sudah mengalami penyesuaian harga sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sebesar USD6 MMBTU. Untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga USD3,99 per MMBTU, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang USD6 per MMBTU, PT Pupuk Iskandar Muda USD6 per MMBTU, dan PT Pupuk Kujang USD5,84 per MMBTU.

Untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai USD6 per MMBTU dan PT Kaltim Parna Industri USD4,04 per MMBTU. Sementara itu, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar USD6 per MMBTU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Baca Juga :   Patok Jalan Pembuangan LImbah Dibongkar

Sebelumnya PT Pupuk Kujang Cikampek akan membangun pabrik di Kabupaten Bojonegoro, Jawa  Timur, dengan memanfaatkan gas dari Jambaran-Tiung Biru (JTB), yang dikelola Pertamina EP Cepu. Namun rencana tersebut gagal karena tidak ada kesepakatan harga.

Saat itu, Pertamina  menawarkan gas JTB sesuai rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) tahun 2012 adalah USD 8 dengan eskalasi dua persen. Sedangkan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) sempat menawar harga gas  sebesar US$ 7 per MMBTU dengan eskalasi 2% per tahun sejak on strem yakni 2019.

Lapangan Gas JTB ditarget onstream pada 2021. Dengan cadangan gas sebanyak 2,5 triliun kaki kubik (TCF) yang akan diproduksi 25 tahun. Dari produksi gas sebesar 192 MMscfd, sebanyak 100 MMSCFD dibeli Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan harga US$ 7,6/MMBTU. Sedangkan sisanya akan dijual Pertamina untuk memenuhu kebutuhan industri di wilayah Jatim dan Jateng.  

Gas yang dibeli PLN nantinya dialirkan melalui pipa transmisi Gresik-Semarang (Gresem) untuk pembangkit listrik di Tambaklorok. Pembelian gas oleh PLN ini telah tertuang dalam Head of Agreement (HoA) dengan jangka waktu 30 tahun dari 2020 sampai 2050.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *