Warga Sekitar Batching Plant Sukowati Merasa Ditipu Perusahaan

19466

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat dengar pendapat dengan warga Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, yang merasa tertipu dengan pembangunan batching plan atau tempat mencampur dan memproduksi bahan baku beton. 

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, mengungkapkan, jika rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang tinggal di sekitar pembangunan batching plan.

Ada enam warga merasa ditipu dengan informasi yang awalnya salah dengan dimintai tanda tangan untuk persetujuan pengurukan tanah. Padahal, tanah ysng diurug tersebut untuk pembangunan pabrik beton.

“Kalau merasa ditipu, silahkan warga melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Atau menulis pernyataan, nanti DPRD akan memberikan rekomendasi ke Pemkab Bojonegoro guna mengevalusi ijin operasionalnya,” tegas Sukur.  

Politisi Partai Demokrat itu merasa geram dengan ulah perusahaan yang memberikan uang sebesar Rp100.000 per orang sebagai bujuk rayu agar warga sekitar mau tanda tangan sebagai syarat memenuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro.

Baca Juga :   Bulus Raksasa Gegerkan Warga

“Jangan lalu warga dikasih uang Rp100 ribu tapi dapat debu dan dampak lainnya sementara pengusaha meraup untung miliaran rupiah,” tandas Sukur. 

Hal itu dibenarkan oleh salah satu warga, Juwari (45), yang merasa ditipu. Awalnya, hanya dimintai tanda tangan untuk kegiatan pengurukan. Usai tanda tangan, diberi uang Rp100.000. 

“Padahal untuk pabrik beton, itu dampaknya nanti kan banyak. Lalu perusahaan bagaimana tanggung jawabnya?” ujarnya menanyakan. 

Terpisah, Camat Kapas, Agus S Hardiyanto, mengaku sudah berhati-hati, karena dari awal sudah disampaikan kepada perusahaan agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum pembangunan dimulai.  

“Pada November 2019 sudah sosialisasi, tapi di dalam pertemuan ada beberapa yang menyampaikan masukan baik tenaga kerja maupun efek dari pabrik jika nanti beroperasi,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Gunardi, menyampaikan, jika didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2017 tentang pemberlakuan Ijin HO,  sudah digantikan dengan penerbitan dokumen UKL dan UPL untuk skala besar industri.

Baca Juga :   256 Pengusaha di Bojonegoro Tak Bayar Pajak

“Sehingga ketika industri akan berdiri, dokumen ini merupakan langkah awal preventif ketika ada polusi udara, suara, yang memberikan dampak pada masyaraakt sekitar,” pungkasnya.(rien)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *