Soal Skema Baru Pembagian PPM, SKK Migas – DPRD Beda Pernyataan

19535

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pernyataan berbeda disampaikan SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) dan Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, terkait skema baru pembagian program pengembangan masyarakat (PPM) oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S).

Perwakilan SKK Migas Jabanusa menyampaikan jika semua K3S merasa nyaman dengan skema baru pembagian PPM 60% untuk warga terdampak, dan 40% di luar ring satu. 

“Tidak ada kata “tidak nyaman” bagi kami atau K3S, semua program sudah disetujui dan tinggal melaksanakannya saja,” tegas Spesialis Dukungan Bisnis SKK Migas Jabanusa, Dimas Aryo Rudhy, saat di Bojonegoro, Rabu (13/2/2020) kemarin.

Dikatakan, sekarang ini semua K3S di Bojonegoro seperti ExxonMobil Cepu Limited (EMCL, Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field maupun Pertamina EP Cepu (PEPC), sudah mulai memproses kegiatan PPMnya bagi masyarakat sekitar.

“Sedang berproses, salah satunya EMCL yang mulai mensosialisasikan program-programnya kepada calon mitra,” jelasnya.

Dimas menegaskan, jika semua program pengembangan masyarakat (PPM) tahun 2020 sudah disetujui oleh Pemkab Bojonegoro dan SKK Migas. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada kendala. 

Baca Juga :   Berharap Pertamina EP Asset IV Bantu Alat Pertanian

“Pelaksanaannya semua K3S disarankan menggandeng mitra,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi C DPRD Bojonegoro saat melakukan kunjungan kerja ke kantor SKK Migas Jakarta, Jumat (7/2/2020) lalu, menyampaikan skema baru yang diterapkan Pemkab Bojonegoro membikin K3S tak nyaman. Akibat kebijakan itu PPM untuk masyarakat yang seharusnya sudah berjalan, jadi tertunda karena harus mendapat persetujuan Badan Perencanan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro.

“Sampai sekarang kan belum dilaksanakan ini PPM-nya. Karena, memang ada beberaa program dari Pemkab Bojonegoro yang membuat SKK Migas dan K3S tidak nyaman,” tegas Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Affan.

Penerapan skema baru pelaksanaan PPM ini, masyarakat terdampak kehilangan program senilai Rp34 miliar karena harus dialihkan untuk wilayah di luar ring satu. Rinciannya, EMCL sebesar Rp24 miliar, Pertamina EP Cepu (PEPC) Rp6 miliar, dan sisanya ditanggung Pertamina EP Asset 4.(rien) 



 


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *