Tanyakan Kemajuan Raperda RTRW, DPRD Bojonegoro Akan Panggil Pemkab

19562

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera memanggil eksekutif untuk menanyakan perkembangan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin menyatakan, pemanggilan akan dilakukan bulan depan. Tujuannya untuk mengetahui progress penyusunan draft Raperda RTRW oleh Pemkab Bojonegoro terkait penyesuaian kawasan migas, dan pemanfaatan lahan produktif.

“Sudah kita agendakan bulan Maret nanti. Kita ingin tanyakan kemajuan Raperda RTRW,” tegas Sholihin kepada suarabanyuurip.com, Selasa (18/2/2020) kemarin. 

Dijelaskan, Raperda RTRW sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun hingga saat ini belum diserahkan ke DPRD.

Perda tersebut digunakan dasar untuk pengembangan Lapangan Migas Sukowati Pad C yang rencananya berpusat di Dusun Karang  Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. 

“Apalagi mau ada pengembangan lapangan Pad C di Bojonegoro harus sesuai dengan RTRW,” tandas politisi PKB itu.

Imam mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru pengembangan Lapangan Migas Sukowati Pad C oleh Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field. Jika benar sekarang ini dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), maka sudah seharusnya semua pihak dilibatkan. 

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Anggarkan Dana ADD Rp35 M

“Iya harus dilibatkan kalau proses AMDAL,” pungkasnya.  

Terpisah, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, menegaskan, jika Raperda RTRW masih dalam proses.  

“Kalau progress Amdal dan yang lainnya oleh Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, saya belum tahu. Yang jelas, Perdanya masih proses,” pungkasnya.(rien)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *