DPRD Bojonegoro Jadwalkan Ulang Paripurna 6 Raperda

19679

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia 

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna Pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif di ruang Paripurna setempat, Rabu (4/3/2020).

Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Solihin, mengungkapkan, rapat terpaksa dijadwalkan ulang karena anggota belum kuorum.

“Karena belum kuorum maka rapat dijadwalkan ulang,” kata Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Solihin usai rapat.

Diungkapkan, setelah rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar hari ini, Kamis (4/3/2020), langsung dijadwalkan kembali rapat Panitia Khusus (Pansus) yang sempat tertunda.

“Insya Allah, rapat Pansus kembali digelar untuk membahas enam raperda,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sutikno, menegaskan, Pengajuan Propemperda di Biro Hukum Pemprop Jawa Timur, ada 23 Raperda. Tapi yang di bahas ditahun 2020 ini ada 9 Raperda. Diantaranya 3 Raperda Inisiatif DPRD, 6 dari Eksekutif.

“Tapi, karena tahapan yang harusnya telah dilalui melalui rapat pansus sejak Senin lalu terkendala, maka Paripurna tidak bisa dilakukan,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, jika selama rapat pansus berlangsung, tidak kuorum. Sehingga, belum ada pembahasan Raperda dengan masing-masing OPD terkait.

Baca Juga :   Geosite Geopark Bojonegoro Menjadi 21 Lokasi, Inilah Daftarnya

“Sehingga, pembahsan raperda belum berjalan maksimal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 6 Raperda yang akan dibahas diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro. (rin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *