DPMPTSP Himbau Warga Bojonegoro Urus IMB

19701

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia 

Bojonegoro – Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menghimbau masyarakat agar segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat tinggal.

“Di Bojonegoro, sebagian besar masyarakat belum mengurus IMB seperti wilayah pedesaan,” kata Kepala DPMPTSP, Gunardi, kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (8/3/2020).

Menurutnya, bagi masyarakat yang belum mengurus IMB mendapat dispensasi sesuai tahun yang ditentukan. Diantaranya, bagi bangunan yang berdiri tahun 2001-2011 hanya membayarkan 75 persen dari harga per meter sebesar Rp2000. Untuk bangunan tahun 1991-2001 membayarkan 50 persen, dan tahun 1981-1991 membayarkan 25 persen saja.

“Sangat murah sekali dalam membayarkan IMB nya, tidak mahal,” ungkapnya.

Pria ramah ini menyatakan, banyak keuntungan bagi masyarakat yang mengurus IMB tempat tinggal. Salah satunya kepastian hukum dan bisa mendapatkan ganti rugi jika ada pembebasan lahan.

“Kalau IMB di industri minyak dan gas bumi, saya rasa sudah dilakukan semua oleh masing-masing operator,” tandasnya.

Dari data yang didapat, proses IMB yang sudah dilakukan di industri migas diantaranya Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, di kecamatan Gayam, Lapangan Kedung Keris, di Kecamatan Kalitidu, Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru di Kecamatan Ngasem, dan Lapangan Sukowati di Kecamatan Bojonegoro dan Kapas.

Baca Juga :   Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 31 Maret 2025, Ini 72 Lokasi Salat Idulfitri di Bojonegoro

“Saya cek, semua fasilitas dan bangunan kantor di industri migas sudah dilakukan semua,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *