Pansus II Sepakat Tidak Mengubah Kenaikan Pajak di Bawah Rp1 Miliar

Anggota Komisi B Lasuri

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan, telah menyepakati beberapa item terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Ada satu item, yang sudah kami sepakati agar tidak ada kenaikan nilai PBB P2nya,” kata anggota Pansus II, Lasuri, Kamis (19/3/2020).

Dia mengatakan, jika adanya kenaikan pajak pada klasifikasi Rp1 miliar kebawah, akan memberatkan masyarakat miskin. Sehingga pihaknya merekomendasikan eksekutif untuk tidak mengubah khusus pada point itu.

“Yang lainnya, kami setuju,” ujar pria yang juga anggota Komisi B ini.

Dia mengungkapkan, dengan perubahan Perda PBB P2 ini, diharapkan ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani warga miskin, dan meningkatkan kualitas kinerja dalam penagihan pajak dilevel bawah.

“Kita sepakati itu,” kata Lasuri.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ibnoe Soeyoeti, mengaku, setuju dengan apa yang disampaikan Pansus II.

“Kita sepakat, tidak akan mengubah khusus pada pajak di bawah Rp1 miliar. Sementara yang lainnya tetap naik,” pungkasnya.(rien)

Baca Juga :   Pengurus PKB Dicoret dari Anggota PPK

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *