SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penyebaran virus corona atau covid-19. Bupati Anna Muawanah hari ini, Kamis (19/3/2020), kembali mengeluarkan instruksi melalui pesan WahtsApp atau WA.
Ada enam instruksi bupati yang dikirim ke group WA Pemkab Bojonegoro. Pertama, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)/ satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta menyiapkan jadwal giliran masuk kerja, sesuai kebutuhan pelayanan dasar minimal, berlaku mulai Jumat 20 Maret 2020).
Kedua, bagi yang sedang tidak bertugas kedinasan diwajibkan tetap standby di rumah masing-masing.Â
Ketiga, instruksi poin dua berlaku bagi semua jajaran baik PNS, maupun honorer, termasuk guru, dari segala jenjang. Keempat, masa belajar di rumah diperpanjang hingga 29 Maret 2020.
Kelima, Pemkab menyiapkan petugas dari unsur Satpol PP, Dishub, Babinsa, Kastrantib, Transib Kecamatan untuk berpatroli warga mengurangi aktivitas dan termasuk nongkrong di warung, warnet, cafe, mall, pasar dan lain-lain untuk diarahkan kembali ke rumahnya masing-masing.
“Ini mulai berlaku besok. Ke pasar ke mall belanja seperlunya dan segera kembali,” tulis bupati melalui instruksinya yang diterima suarabanyuurip.com.
Keenam, petugas sebelumnya harus kondisi fit, sehat dan dibekali pelindung pencegahan berstandart sempurna.Â
Bupati Anna Mu’awanah juga melakukan video conference dengan 28 Camat untuk memantau kesiapan tiap kecamatan dalam menghadapi penyebaran virus corona atau covid-19 di masing-masing wilayahnya, Kamis (19/3/2020) siang. Video conference dilaksanakan di Command Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Jalan AKBP.M Soeroko No 11 Bojonegoro.
Bu Anna, sapaan akrabnya, dalam arahannya meminta kepada seluruh camat agar memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, apalagi yang terdapat keramaian sampai bulan April kedepan. Tujuannya mengurangi kontak dengan orang banyak.Â
Selain itu, Pemkab Bojonegoro juga mulai melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan cairan antiseptik kepada setiap pegawai maupun tamu yang akan masuk Gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (19/3/2020).
Tes suhu tubuh menggunakan Thermal Gun Infra Red. Alat ini untuk mengukur suhu tubuh manusia tanpa harus bersentuhan langsung.
“Ini untuk antisipasi dan pencegahan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro, Masirin. Â
Sebelumnya, Bupati Anna juga telah mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19). Instruksi tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 338/666/412.201/2020, perihal Pencegah Virus Covid-19, tertanggal 19 Maret 2020 yang ditandatangani Sekretris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah.Â
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) dan Camat se-Kabupaten Bojonegoro untuk menyikapi perkembangan situasi terkini dan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro.(suko)