SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menanyakan kepada Dinas Kesehatan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) di proyek Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) jika masih terdapat tenaga kerja dari luar daerah karena kondisi terpaksa. Pertanyaan itu dilayangkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui telewicara.
“Di proyek migas, terkadang ada tenaga kerja yang diharuskan dari luar daerah karena membutuhkan skill atau keterampilan,” kata Ketua Komisi C, Mochlasin Affan, Selasa (31/3/2020) saat ditemui di kantornya.
Dia mengungkapkan, keberadaan tenaga kerja di industri migas harus diperhatikan termasuk saat pembangunan di proyek Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, terus berlangsung dan tetap dijadwalkan on stream pada 2021 mendatang.
“Apakah ada standar pengawasannya dari Dinkes. Kalau ada seperti apa,” tanya Mochlasin Affan.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dinkes Bojonegoro, Ani Pudjiningrum, mengatakan, sudah membentuk tim untuk mengawasi semua tenaga kerja di proyek yang berasal dari luar Bojonegoro.
“Tim ini gabungan dari beberapa instansi seperti Polres, Kodim, dan BPBD dan memberikan pengawasan khusus terhadap tenaga kerja dari luar Bojonegoro,” tukasnya.
Pihaknya mengaku, selain membentuk tim juga memberlakukan SOP untuk tenaga kerja dari luar Bojonegoro dengan menerapkan isolasi diri selama 14 hari. Selama 14 hari akan dipantau dan di tes menggunakan rapid tes.
“Setelah masa isolasi selesai, baru boleh bekerja,” ujarnya.
Sementara untuk proyek yang mendatangkan ahli dari luar, dinkes tetap harus mematuhi 14 hari masa isolasi diri. Tetap akan dilakukan rapid tes dulu dan dijaga mobilisasinya dulu, dan dikawal serta diminimalkan kontak dengan orang-orang sekitar.
“Karena, kalau itu tidak dilakukan akan berbahaya,” tandasnya.
Untuk proyek yang harus mendatangkan keahlian khusus ada tim gabungan 10-15 orang dari Satpol PP, Dishub dan BPBD.(rien)