Go Kian An Tegaskan Pengalihan Aset Klentheng HSB Melawan Hukum

19899

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kemelut Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio (HSB) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus bergulir hingga keranah gugatan hukum di Pengadilan Negeri.

Gandhi Koesmianto (Go Kian An), meminta agar Kuasa Hukum Hari Widodo Rahmat (Tan Tjien Hwat) mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) serta membaca AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) TITD HSB, sehingga bisa memahami persoalan yang ada.

Menyusul, adanya komentar Kuasa Hukum, Tan Tjien Hwat, Anam Warsito, yang menilai bahwa terkait dengan gugatan Badan TITD Hok Swie Bio, Bojonegoro, merupakan gugatan perorangan atas nama Go Kian An.

Dijelaskan, apa yang disampaikan Kuasa Hukum Hwat tersebut masih belum memahami soal perkara mulai awal, karena bahwa pihaknya mewakili Badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro mengajukan gugatan Perdata di PN (Pengadilan Negeri) Bojonegoro pada tanggal  26 Nopember 2013, sehingga saat mengajukan Gugatan Go Kian An masih menjadi Ketua TITD HSB.

“Menurut PH Hwat seakan akan kami ini baru mengajukan gugatan, padahal gugatan itu jauh sebelum tahun 2015, ini yang harus dipahami,” kata Go Kian An, Senin (6/4/2020).

Baca Juga :   Sambut Adipura, Puluhan Pemuda Gelar Kerja Bakti

Disampaikan juga Oleh Go Kian An, dengan adanya pengalihan aset klenteng yang dilakukan oleh Hari Widodo Rahmat sebagai ketua Yayasan HSBB adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 “Karena sebelumnya aset tersebut berada di Yayasan HSB milik Umat, dan dialihkan ke Yayasan HSBB milik Pribadi Tan Tjien Hwat, dan di dalam Putusan PT yang dikuatkan oleh Putusan MA adalah Perbuatan Melawan Hukum,” tandasnya.

Dominasi dari Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa kepengurusan dan aset Tempat Ibadah Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No 604/Pdt/2014, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro di dalam putusan tersebut didominasi pengalihan aset dari Yayasan HSB ke Yayasan  HSBB milik Pribadi Hari Widodo Rahmad (Tan Tjien Hwat).

“Tidak banyak Umat, Donatur dan Masyarakat Bojonegoro yang tahu dalam kasus ini ada pengalihan aset,” bebernya.

Dia menyampaikan, terkait eksekusi yang molor selama bertahun tahun dengan harapan bisa dilaksakanan dengan lancar, tanpa ada kendala apapun. Selain itu dirinya menyatakan bahwa setelah aset tersebut dieksekusi maka seluruh aset klenteng tersebut akan dikembalikan lagi kepada umat. Hal tersebut karena aset klenteng adalah milik umat bukan milik perorangan.

Baca Juga :   Buka Bersama, Wabup Ingatkan Komunitas Musik Tetap Terapkan Prokes

“Akan saya kembalikan lagi aset tersebut kepada umat. Setelah aset dikembalikan kepada umat nanti silahkan pemilihan ketua. Saya tidak punya niatan jadi ketua klenteng,” tandasnya.

Dalam perkara ini yang diharapkan oleh Go Kian An juga untuk membuka semuanya terkait kebenaran, bukan sebuah kekuasaan yang diharapkan Go Kian An, karena aset klenteng adalah milik umat dan harus dikembalikan ke umat, dan semuanya sudah tertuang dalam putusan MA. Dan turunnya putusan tersebut, tidak mungkin tanpa melalui pengajuan Kasasi dari pihak Tan Tjien Hwat.

“Jangan sampai dengan berlarutnya proses ini, membuat kejadian pengalihan aset aset terjadi di tempat ibadah yang lain di Indonesia,” pungkasnya.

Terpisah, suarabanyuurip.com masih berupaya meminta konfirmasi hal ini kepada Kuasa Hukum Tan Tjien Hwat, Anam Warsito. Pesan pendek yang dikirim hingga berita diturunkan belum ada balasan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *