SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kuasa Hukum Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, Anam Warsito, menanggapi tudingan Gandhi Koesmianto (Go Kian An), yang memintanya untuk mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) serta membaca AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio (HSB) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Saat ini Go Kian An sudah bukan pengurus TITD HSB lagi karena kepengurusanya adalah periode 2013-2015 dan sudah berakhir per 31 Desember 2015,” tegas Anam Warsito, saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Selasa (7/4/2020).
Dia menyampaikan, jika sesuai hasil putusan MA, menyebutkan jika masa kepengurusanya sudah habis dan Go Kian An tidak berhak mengatasnamakan diri sebagai pengurus TITD.
“Badan TITD adalah badan hukum maka yang berhak untuk bertindak untuk dan atas nama badan hukum adalah pengurus,” tukasnya.
Karena Go Kian An sudah bukan pengurus TITD HSB maka statusnya sudah menjadi umat klenteng biasa dan sudah tidak punya wewenang lagi mengurus aset klenteng, termasuk mangajukan tuntutan.Â
“Terlebih, saat ini sudah ada pengurus yang dipilih melalui musyawarah umat yang berhak mengurus dan mendayagunakan aset klenteng,” tandasnya.
Sebelumnya, Gandhi Koesmianto (Go Kian An) menyatakan, jika gugatannya waktu itu mewakili Badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal 26 Nopember 2013.
“Jadi, gugatan saya waktu itu saat masih menjadi Ketua TITD HSB,” tegasnya.
Dia berpendapat, jika pernyataan Anam Warsito selaku Penasehat Hukum Tan Tjien Hwat, menunjukkan seakan-akan pihaknya baru mengajukan gugatan.
“Padahal gugatan itu jauh sebelum tahun 2015, ini yang harus dipahami,†pungkasnya.
Sekedar diketahui, konflik internal di TITD HSB bermula saat tahun 2013, Ketua TITD HSB Go Kian An mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dalam putusan atas gugatan Tan Tjien Hwat terjadi Dissenting Opinion. Kemudian, Go Kian An mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam putusanya Pengadilan Tinggi Surabaya dan melalui Putusan Perdata Nomor 604/PDT/2014/Pt SBY, hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 10 Juli 2014 Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn.Â
Pengadilan Tinggi di Surabaya, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat Go Kian An dan menyatakan sah, jika Go Kian An sebagai Ketua atau Pengurus terpilih Badan TITD Hok Swie Bio yang berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125 Bojonegoro, sekaligus berhak atas obyek yang disengketakan.
Atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Tan Tjien Hwat dan jajaran pengurusnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dalam putusanya nomor 2746 K/PDT/2015.
Hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya sehingga putusan hukum ini sudah incraht.
Desember 2015 masa jabatan kepengurusan Go Kian An sudah habis, dilakukan pemilihan pengurus baru dengan ketua panitia Hadi Sugiarto.
Pada 27 Maret 2016 dilaksanakan pemilihan ketua TITD periode 2016 – 2019. Dan Tan Tjien Hwat kembali terpilih sebagai ketua TITD.
Go Kian An keberatan dengan pembentukan panita pemilihan karena sesuai AD/ART pihaknya lah yang berhak membentuk kepanitian.
Putusan MA tidak segera di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, hingga pada 20 Februari 2020 Pengadilan Negeri Bojonegoro berkirim surat kepada pihak tergugat maupun penggugat, dengan nomor surat W14-U10/336/Hk.02/02/2020, tentang pemberitahuan pelaksanaan cek lokasi pencocokan (Constatering), perkara nomor 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn jo 604/Pdt/2014/PT.Sby jo 2746 K/PDT/2015 Bjn jo 2/Pdt.eks/2020/PN Bjn. Untuk persiapan eksekusi atas putusan MA nomor2746 K/PDT/2015.(rien)