SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluarkan 40 item rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro tahun 2019.
Wakil Ketua DPRD, Wawan Kurnianto, menyampaikan, dalam rangka Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas), Pemerintah Daerah harus komunikasi aktif dengan Dirjen Keuangan dalam rangka menagih kekurangan DBH di Tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dia mengungkapkan, rekomendasi lainnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD merekomendasikan perlu dilakukan Audit Keuangan pada masing-masing BUMD.
“Serta perlu dilakukan penyehatan dari sisi manajemen Perusahaan dan mengisi posisi-posisi strategis dengan orang-orang yang berkompeten,” tegasnya membacakan rekomendasi di ruang Paripurna setempat, Senin (6/4/2020).
Selain itu, DPRD meminta agar BUMD pengelola Participating Interest (PI) Blok Cepu, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) segera menentukan langkah-langkah strategis.
“Agar pembagian hasil dari PT. ADS bisa segera menambah PAD,” tandasnya.
Terkait pemanfaatan Griya Dharma Kusuma (GDK) sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Anna Mu’awanah, agar disewa oleh Pertamina Asset 4 agar segera menyepakati peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kami juga menyarankan untuk memaksimalkan PAD baik itu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil maupun BUMD ditengah Pandemi Covid-19 ini,” imbuhnya.
Meskipun Pandemi Covid-19 ini melanda Bojonegoro, pihaknya berharap program kerja unggulan bupati harus tetap berjalan serta penambahan anggaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 mengingat tren wabah ini masih terus meningkat.
Dalam penanggulangan Covid-19 yang saat ini sudah tercatat Rp3,8 Milyar, DPRD merekomendasikan untuk tidak mengurangi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam rangka penanggulangan Covid-19.
“DPRD berharap terkait besaran SILPA pada Tahun 2019 untuk tidak terulang pada Tahun 2020 dengan cara segera memulai atau melaksanakan kegiatan fisik pada Tahun Anggaran 2020,” tukasnya.
Pihaknya berharap, penyerapan bisa lebih maksimal, dan penggunaan SILPA pada Tahun 2020 terjadi defisit anggaran Rp2,3 Trilyun sedangkan besaran SILPA yang ada pada LKPJ yaitu Rp2,2 Trilyun sehingga masih defisit anggaran untuk SILPA sebesar Rp100 Milyar.
“DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengurangi belanja yang belum begitu urgent dan yang tidak termasuk dalam 17 Program Kerja Prioritas Bupati,” pungkasnya. (rien)