Respon Imbauan Bupati, Gugus Tugas Desa Sudu Awasi Pekerja Luar Daerah

19946

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pendataan jumlah tenaga kerja dari luar daerah yang kos di desa setempat, Minggu (12/4/2020).

Pendataan tersebut merespon surat imbauan yang dikeluarkan Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, pada 12 April 2020, tentang Kewajiban yang harus ditaati oleh Pekerja Luar Kota yang berada dan datang di Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 atau virus corona.

Pendataan dilakukan bersama tim gugus tugas Kecamatan Gayam di Posko Covid-19 Desa Sudu. Hasilnya, ada sembilan pekerja luar daerah di bawah naungan PT. Lamurindo, kontraktor proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB), yang kos di rumah warga. Rinciannya, enam orang sudah di rumah kos, satu orang datang sore tadi, dan dua orang akan datang pada Senin 13 April 2020.

“Mereka diantaranya dari Purwakarta, Subang, Jakarta,” ujar Koordinator Gugus Tugas Dusun Kembangan, Desa Sudo, Sumarno kepada suarabanyuurip.com, Minggu (12/4/2020).

Dijelaskan, saat pendataan tim gugus tugas menyampaikan peraturan bagi pekerja luar daerah di Bojonegoro sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga :   Ditanya Soal Kabar Pelantikan Dirut Baru PT ADS, Pejabat Pemkab Bojonegoro Bungkam

“Tadi sudah kita jelaskan, salah satunya agar melakukan karantina di rumah kos selama 14 hari. Setelah itu harus melakukan rapid tes oleh Dinas Kesehatan Bojonegoro. Ini sesuai imbauan Bupati,” tegasnya.

Ditambahkan, dalam rangka memantau pekerja dari luar daerah, Bupati Anna Muawanah melakukan peninjauan rumah kos di Desa Sudu untuk mengetahui jumlah pekerja dari luar daerah, Minggu (12/4/2020), pukul 18:30 Wib.

“Tadi Bupati ditemani Bu Sekda, dan gugus tugas kecamatan,” pungkasnya.

Ada empat poin penting dalam Surat Edaran Nomor 360 / 754 / 412.306 / 2020 yang dikeluarkan Bupati Anna Muawanah. Diantaranya, pekerja luar daerah wajib melakukan isolasi sampai dengan 14 hari dan apa bila sudah selesai dilaksanakan, wajib melakukan rapid test yang biayanya ditanggung oleh perusahaan. 

“Gugus Tugas Kecamatan dan Desa harus tegas dalam mengawasi seluruh pekerja yang datang di tempat bekerja atau di tempat yang dituju,” instruksi Bupati Anna dalam suratnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *