Polisi Amankan 1.383 Batang Kayu Jati Curian di Bojonegoro

19957

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, merilis hasil operasi gabungan illegal logging bersama KPH Perhutani Bojonegoro selama tiga bulan, Selasa (14/4/2020).

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan,  menjelaskan, operasi gabungan ini dilaksanakan selama tiga bulan mulai Bulan Januari – Maret 2020 dengan sasaran tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin atau dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwewenang.

“Tindak pidana illegal logging di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap 4 orang tersangka,” ujarnya saat pers rilis melalui video cenference.

Diungkapkan, TKP yang diduga menjadi lokasi pencuria antara lain, di hutan petak 95 B RPH Sumberarum, BKPH Dander turut Desa Brangkal, Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, hutan petak 79 G RPH Bunten, BKPH Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, hutan petak 42 E RPH Malangbong, BKPH Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dan di Dusun Kenongorejo, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

Sementara empat tersangka yang diamankan, PR (35), swasta, Desa Sumberbendo, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, PS (20), sawsta, Desa Tondomulo Kecamatan, Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, SN (24), petani, Dusun Dance, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, MA (35) petani, Desa Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :   Berbusana Santa Claus Satlantas Kampanye Tertib Lalu lintas

“Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan adalah 1.383 batang kayu jati dengan total kubikasi 107 M3,” lanjutnya.

Dikatakan, 1383 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total kubikasi keseluruhan 107 M3. Kalau dihitung dengan rupiah sekitar Rp450 juta. Pencurian tersebut, dinilai merugikan negara.

“Sedangkan untuk para tersangka kita sangkaan dengan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 (b) dengan kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat ikut serta menjaga kelestarian hutan dan apabila diketemukan ada tindak pidana illegal logging segera dilaporkan ke pihak berwajib terdekat.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *