Bawaslu Blora Tangani 3 Dugaan Pelanggaran Pilkada

20074

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Selama pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati Blora Tahun 2020, ditemukan tiga kasus dugaan pelanggaran. Dua kasus merupakan temuan langsung jajaran pengawas di kecamatan, satu kasus berasal dari laporan masyarakat. 

“Sebelum dilakukan penundaan tahapan ada 3 kasus yang ditangani,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora Sugie Rusyono, Kamis (30/4/2020).

Tiga kasus tersebut, pertama soal  dugaan adanya calon anggota PPS yang terbukti telah menjabat anggota PPS dua periode berturut turut dan menjadi anggota/pengurus parpol. Kasus  ini sudah direkomendasikan kepada KPU Blora karena merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.  

Kedua, temuan netralitas ASN dalam tahapan pencalonan, terkait Ikhwan Sudrajat yang melakukan kegaiatan sosialiasasi secara serius.  

“Karena merupkan ASN Provinsi, selanjutkan diambil alih Bawaslu Provinsi untuk penanganan pelanggarannya,” jelas Sugie.

Klarifikasi dilakukan Ikhwan Sudrajat Bawaslu Provinsi Jateng. Bawaslu Kabupaten Blora juga melakukan klarifikasi kepada Pengurus PDI Perjuangan Blora. Hasilnya kajiannya sudah selesai dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negera.

Baca Juga :   Wihadi Wiyanto Bagi-bagi Sembako

“Bawaslu Provinsi Jateng sudah merekomendasi kepada KASN, tinggal menunggu apa yang diputuskan oleh KASN,” tambahnya.

Untuk yang calon anggota PPS yang terbukti telah menjabat dua periode berturut-turut jumlahnya ada 20 nama yang direkomendasikan kepada KPU Blora.

Awalnya ada 25 nama, tetapi dalam proses klarifikasi ada yang tidak.  Mereka berasal dari 7 Kecamatan dan yang paling banyak di Kecamatan Jepon ada 9 orang.

Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran jajaran Panwaslu Kecamatan setelah terbitnya pengumuman KPU tentang calon anggota PPS yang lolos administrasi.   

Ada satu laporan dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) tentang Terbitnya SE Bupati untuk rekruitmen PPK, yang dilaporkan adalah Sekda Blora.

Berdasarkan kajian laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan menurut regulasi yang ada dan bukan kewenangan Bawaslu Kabupaten Blora. 

“Untuk saat ini meskipun tahapan ditunda, tetapi dalam hal pengawasan masih berjalan khususnya focus pada netralitas ASN, sebab di Blora sudah ada rekomendasi paslon dan parpol,”  tandasnya.(ams)

Baca Juga :   Dua Desa di Tuban dapat Pengawasan Khusus


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *