Gugus Tugas Kecamatan Gayam Operasi Warga Tak Pakai Masker

20075

SuaraBanyuurip.com – Winarto

Bojonegoro – Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan operasi kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Operasi dilakukan di Posko Covid-19 Jalan Poros Umum Kecamatan Kalitidu – Gayam, tepatnya di Dusun Dongen, Desa Katur, perbatasan Desa Sumengko, Kecamatan Gayam, Kamis (30/4/2020). Camat Gayam, Agus Hariyana Panca Putra, bersama jajaran polsek, posramil, dan Satpol PP menghentikan pengendara motor maupun mobil yang tidak memakai masker.

Petugas meminta kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker untuk kembali ke rumah.  Selain itu, tim gugus tugas juga memberikan imbauan kepada warga untuk rajin cuci tangan, jaga jarak, dan tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

“Kami harapkan imbauan dari pemerintah benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penyebaran virus ini dapat dicegah dengan kesadaran dari masyarakat,” ujar Agus Hariyana di sela-sela operasi. 

Dijelaskan, wajib memakai masker saat  beraktifitas di luar rumah sesuai dengan surat edaran Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah bernomor 360/0751/412.306/2020 tertanggal 10 April yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Mahasiswa - PKL Tuntut Bupati Tuban Mundur

Ada beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, keluar rumah wajib pakai masker. Kedua, setiap Desa/Kelurahan harus mempersiapkan tempat/shelter untuk ruang isolasi mandiri minimal 14 hari untuk warganya yang baru datang dari luar Kabupaten Bojonegoro.

Ketiga, setiap warga yang datang dari zona merah, baik untuk bekerja atau bermukim, maka Gugus Kecamatan dan Desa membuat Kebijakan warga/pendatang tersebut wajib diisolasi. Tepatnya di tempat/shelter yang sudah disediakan di masing-masing desa/kelurahan dan petugas Linmas menjaga 24 jam secara bergantian.

Atas hal tersebut apabila ada tamu atau keluarga dari luar kota datang di desa/kelurahan dan berada di rumah yang dituju, maka wajib melaporkan kedatangan keluarganya tersebu kepada petugas/gugus tugas desa.

Selanjutnya untuk dilaksanakan isolasi mandiri di shelter/tempat yang disediakan desa/kelurahan sampai selesai 14 hari. Yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik sebelum masa isolasi selesai.

“Semua desa telah di wilayah Gayam telah memiliki rumah isolasi dan melaksanakan semua sesuai surat edaran,” pungkas Agus.

Berdasarkan update data sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro Per-Tanggal 30 April 2020, pukul 18.00 WIB, masih terdapat penambahan 4 orang dalam pemantauan (ODP) baru. Yakni di Kecamatan Malo 1 orang, Margomulyo 1 orang, Ngambon 1 orang dan Sugihwaras 1 orang. Sehingga total ODP keseluruhan secara kumulatif sebanyak 179 orang.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Sediakan Ribuan Lowongan Pekerjaan, Begini Cara Daftarnya

Sementara status PDP hari ini tetap sebanyak 4 orang, di Kecamatan Trucuk 2 orang, Bojonegoro 1 orang dan Kepohbaru 1 orang. Status PDP kumulatif sebanyak 7 orang, 4 orang dalam pengawasan dan 3 orang meninggal dunia.

Untuk status terkonfirmasi positif hari ini tetap sebanyak 7 orang. Di wilayah Kecamatan Bojonegoro 2 orang, Gondang 2 orang, Kepohbaru 1 orang, Trucuk 1 orang dan Purwosari 1 orang. Status positif terkonfirmasi kumulatif sampai hari ini sebanyak 8 orang, 1 orang meninggal dunia.

Sedangkan status orang dalam resiko (ODR) hari ini sebanyak 37.775 orang, dan orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 367 orang.

“Jangan mudik, tetap di rumah, bisakan cuci tangan, jaga jarak, dan pakai masker jika aktifitas di luar rumah,” pesan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin.(win)





»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *