BBS Ajukan Harga Minimum Ongkos Angkat Angkut Penambang Sumur Tua

Sumur tua kedewan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) menyampaikan, saat ini tarif imbalan jasa atau ongkos angkat dan angkut penambang di sumur minyak tua periode Mei 2020 hanya sebesar Rp.835,4 per liter.

“Sebelumnya imbalan jasa ke penambang sebesar Rp1.135,59 per liter,” kata Manager Proyek PT BBS M Ali Imron, Selasa (12/5/2020). 

Diungkapkan, penurunan tarif imbalan jasa kepada para penambang disebabkan karena jatuhnya harga minyak mentah dunia hingga USD30 per barel. 

“Bulan lalu kita sudah mengirim surat ke Pertamina untuk permohonan harga minimum,” kata Imron. 

Menanggapi hal itu, General Manager Pertamina EP Asset 4, Agus Amperiyanto, mengaku telah menerima surat permohonan harga minimum tersebut dari PT BBS.

“Kami memintakan persetujuan dari SKK Migas dan DitJen Migas (Pembinaan Usaha), terkait usulan batas bawah dan kondisi maksimum yang bisa dilakukan oleh BUMD,” sambungnya.

Namun, usulan itu diharapkan juga tidak merugikan baik Pertamina EP ataupun Negara, mengingat ada aturan peraturan menteri yang mengatur hal ini. 

Baca Juga :   PEP Hijaukan Lingkungan Sekitar Pemboran

“Diharapkan win-win solusi dikedepankan dan perusahaan mengakomodir pembinaan dan toleransi kepada segenap mitra,” pungkasnya.(rien)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *