Desa Wajib Umumkan Penerima Bansos

20232

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban  -  Pemerintah Desa dan Kelurahan di 20 wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban, Jatim diwajibkan memasang papan pengumuman tentang penerimaan bantuan sosial (Bansos) terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Papan informasi tersebut berisi tentang identitas warga, dan jenis Bansos yang mereka terima. Data penyalurannya juga harus ter-update sesuai dengan kondisi terkini penerimaan bantuan.

Hal itu ditegaskan Bupati Tuban H Fathul Huda dalam jumpa pers di Kantor Bupati, Rabu (27/5/2020). Tampak mendampingi orang nomor satu di Pemkab Tuban adalah Wabup Noor Nahar Hussein, dan jajaran Forpimda Tuban.

Bupati Huda menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi penyaluran Bansos di setiap desa dan kelurahan. Oleh sebab itu harus ada papan pengumuman penyaluran bantuan, sebagai bentuk keterbukaan.

Selain itu, masyarakat juga akan bisa mengetahui siapa saja penerima Bansos dan jenisnya. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penerimaan jenis bantuan.

“Saya akan memastikan sendiri, mengevaluasi penyaluran bantuan. Makanya papan pengumuman itu harus selalu update setiap perkembangan,” tandas bupati dua periode tersebut sebagaimana rilis dari Media Centre Tuban yang diterima SuaraBanyuurip.com, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga :   Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum

Pada bagian lain, alumni Ponpes Bahrul Ulum Jombang itu mengatakan, Pemkab Tuban akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan terkait Covid-19. Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembinaan, administrasi, dan sosial.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini mengatakan, perlu dilakukan pengetatan dan penertiban di masyarakat agar taat terhadap regulasi. Sanksi diberikan sesuai Perbup 19/2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengawasan dan penindakan, tegas Huda, akan dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa maupun kelurahan.

“Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address,” ungkap kata ulama asal Montong, Tuban.

Selain itu, pengetatan pengawasan diberlakukan pada sejumlah pusat keramaian masyarakat. Seperti di pasar,  tempat peribadatan, cafe, objek wisata, dan terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku. 

Ia menyayangkan, masih banyak masyarakat kurang peduli, dan menganggap enteng wabah Covid-19. Pola pikir masyarakat juga harus diarahkan agar peduli Covid-19, melalui edukasi maupun tindakan tegas.

Alumni Fakultas Dahwah IAIN Sunan Ampel Surabaya ini meminta, masyarakat merenungi kejadian demi kejadian selama pemberlakuan pandemi Corona. Wabah tersebut telah membawa dampak signifikan disetiap sendi kehidupan. Pola perilaku masyarakat mengalami perubahan, dan ekonomi mengalami penurunan.

Baca Juga :   Warga Puduk Akan Dirikan Portal di Acces Road

Sementara itu, Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein menuturkan, masyarakat harus bersiap menerapkan new normal. Langkah ini sebagai dampak dari wabah covid yang terus berkembang belum ditemukan vaksinnya.

Politisi senior PKB yang dua periode mendampingi Fathul Huda sebagai Wabup ini mengisyaratkan, perlu dilakukan pendataan kapasitas untuk seluruh tempat, mulai dari pasar, tempat wisata, tempat ibadah, terminal, maupun pusat keramaian lainnya. Data tersebut sebagai acuan untuk dilakukan penertiban.

“Seluruhnya harus sesuai standar,” jelas politisi asal Rengel, Tuban itu.

Ia tegaskan, Pemkab akan mendirikan pos pantau di sejumlah pasar. Sanksi harus benar-benar ditegakkan bagi pelanggar. Aparat penegak hukum akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Pedagang maupun pengunjung yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang,” sambungnya.

Rapid test akan terus dilakukan dengan sasaran meluas. Ini sebagai langkah screening awal. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *