SuaraBanyuurip.com -Â Â Ririn Wedia
Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta agar Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru dalam melaksanakan tukar guling tanah kas desa (TKD).
Permintaan tersebut menyusul adanya Peraturan Daerah (Perda) baru yakni Perda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Jadi nilai jualnya harus pakai aturan baru, ada Perda PBB P2 yang di dalamnya terdapat perubahan NJOP,” kata Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin kepada suarabanyuurip.com, Senin (8/6/2020).
Dijelaskan dalam Perda baru tersebut pembebasan lahan untuk tanah penggati nantinya bisa menyesuaikan NJOP yang telah disepakati antara Pansus II DPRD Bojonegoro dan eksekutif.Â
“Perda itu telah melalui evaluasi Gubernur, setelah ditetapkan bersama dikirim lagi kemudian baru disahkan. Jadi harapannya, nanti tetap mengacu pada Perda baru itu,” tegas politisi PKB itu.Â
Sementara nilai pajak di Lapangan Migas, menurut Imam, merupakan kewenangan langsung pemerintah pusat. Namun begitu, Bojonegoro akan mendapatkan bagi hasilnya.Â
“Untuk NJOP-nya ada di Bapenda yang bagian menghitung,” pungkasnya.Â
Dikonfirmasi terpisah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Ibnoe Soeyoe mengaku masih menghitung besaran NJOP di sekitar kawasan migas menyusl adanya perubahan regulasi.
“Jadi NJOP juga menyesuaikan,” ujarnya singkat.
Sekarang ini ada 3.000 meter persegi (M2) TKD Ngampel yang dimanfaatkan untuk kegiatan Migas Sukowati. Proses tukar guling mengacu Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Masih proses penilaian tanah oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP,” kata Pj Public and Relations Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, Jason W Purba, Rabu (27/5/2020) lalu.(rien)