SuaraBanyuurip.com -Â Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sekretaris Panitia Khusus I DPRD Bojonegoro, Miftahul Huda menyampaikan jika kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait pengajuan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro telah disepakati bersama.Â
“Kami berharap dengan adanya perampingan perangkat daerah bisa kaya fungsi,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (8/6/2020).Â
Disampaikan, jika perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A yang meyelenggarakan urusan pemerintahan bidag pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian
Dinas Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sehingga menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
Atas kesepakatan dan keputusan yang telah diambil oleh Pansus I bersama Tim Esekutif dan memperhatikan Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, maka Pansus IÂ merekomendasikan memutuskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabuapten Bojonegoro.
“Setelah ini, Perda akan dikirim kembali ke Gubernur Jatim baru kemudian disahkan,” tandasnya.Â
Terpisah, Sekretaris Daerah, Nurul Azizah, mengakui, setelah Perda disahkan maka Pemkab Bojonegoro akan menghitung formulasi berapa seluruh eselon yang dibutuhkan.Â
“Juga berapa anggaran yang dibutuhkan dan lain sebagainya. Akan kita siapkan,” pungkasnya.(rien)