SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Penyelidikan dugaan penyelewengan retribusi objek wisata sebesar Rp500 juta di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, Jawa Timur, belum ada perkembangan signifikan.
“Belum ada. Masih penyelidikan intel. Kalau yang itu masih jauh. Yang hampir rampung Jalan Taji – Bakalan Tambakrejo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno di sela-sela menghadiri Launching Pondok Pesantren (Ponpes) Tangguh Semeru di Ponpes Al Rosyid Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Senin (15/6/2020).
Penyelidikan dua kasus tersebut dimulai Maret 2020 lalu. Namun karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19 menjadikan prosesnya terkendala.
“Semua masih penyelidikan. Kita jalan ini kan baru tiga bulan. Mulai Maret kemudian di tengah Covid lagi,” ujarnya.
Sutikno mengaku tidak hafaf sudah berapa saksi yang dimintai keterangan terkait dua kasus tersebut.
“Aduh, Kasi Pidsus yang tahu persis,” ucapnya.
Kejari Bojonegoro sebelumnya telah memanggil mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Amir Syahid, untuk dimintai keterangan, Rabu (13/5/2020). Ada 24 pertanyaan yang disodorkan penyidik seputar perkara uang asuransi dari sisa yang tidak disetor selama tahun 2016 hingga 2019.
Selain Amir, kejaksaan juga telah memintai keteranhan sejumlah pejabat di Disbudpar Bojonegoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta. Dugaan penyelewengan uang retribusi itu diantaranya adalah Waduk Pacal di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang; Taman Tirtawana (Dander Park) di Kecamatan Dander; dan Kahyangan Api di Kecamatan Ngasem.
Sebelum melakukan penyelidikan, kejaksaan telah meminta bantuan audit dari Inspektorat Bojonegoro. Penyelidikan kasus ini perlu penajaman lagi seblum dilakukan ekspos atau gelar perkara.(suko)