SuaraBanyuurip.com – d siko nugroho
Bojonegoro – Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah menerapkan tatanan normal baru atau new normal di masa pandemi virus corona atau Covid-19. Mereka pun diwajibkan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Untuk memastikan penerapan prtokol kesehatan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro telah melakukan monitoring ke industri-industri yang ada di wilayahnya.
“Sejak minggu pertama Juni kemarin kita lakukan monitoring,” Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Warsono kepada suarabanyuurip.com, Jumat (19/6/2020).
Di Kabupaten Bojonegoro terdapat 1.081 perusahaan, dengan jumlah pekerja ssbanyak 35.064 orang. Pemantauan dilaksanakan di sejumlah perusahaan seperti Mitra Produksi Sigaret (MPS) Kapas, Operator Migas Blok Cepu, rumah sakit, perusahaan jasa konstruksi. Kegiatan tersebut sesuai surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 560/42-03/108.1/2020, tentang Monitoring Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Industri dalam rangka Penerapan Prtokol Kesehatan.Â
“Kami ingin pastikan perusahaan menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah,” tegasnya.
Warsono menjelaskan dua poin surat imbauan dari Disnakertrans Jatim. Pertama, industri yang telah beroperasi dan/atau akan beroperasi kembali wajib secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan saat mulai masuk sampai dengan pulang kerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Mulai dari pembatasan interaksi fisik (physical distancing); Ketersediaan sarana saniter yang memadai di perusahaan; Ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai di perusahaan; terjamin dan terpenuhinya higiene personal setiap tenaga kerja; melakukan monitoring dan langkah-langkah antisipasi terhadap tenaga kerja dengan resiko tinggi, sakit dengan atau tanpa gejala Covid-19.
Kedua mengimbau pengusaha agar setiap jam masuk kerja selalu mengumumkan kepada tenaga kerjanya untuk menggunakan APD dan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja. Selanjutnya pada saat pulang kerja, kembali diumumkan agar tenaga kerja menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat tinggalnya untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 secara lebih masif, baik di masyarakat maupun di tempat kerja.Â
“Kami harapkan pada saat new normal dan seterusnya agar pengusaha tetap menjaga, mengawasi, memerintahkan, bertanggung jawab terhadap semua pekerjanya untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan guna memutus penyebaran covid 19,” pesan Warsono.
Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexy Mawardijaya menyampaikan saat ini pihaknya terus memantau situasi terkini dengan berpedoman pada anjuran dari pemerintah dan otoritas terkait.(suko)
Berikut Imbauan Disperinaker Bojonegoro Kepada Pengusaha dan Pekerja :
 1. Menyediakan disinfektan, tempat cuci tangan dg air yg mengalir
2. Mengukur suhu badan semua pekerja/karyawan
3. Selalu menggunakan masker
4. Menjaga jarak baik pada saat pekerja datang/pulang, saat bekerja, saat istirahat/di kantin
5. Mengistirahatkan pekerja yang hamil atau yang usia di atas 50 tahun (bila dipandang perlu)
6. Mewajibkan bagi suami/isteri yang bekerja di luar daerah pulang melaporkan ke pimpinan untuk diberikan tempat isolasi/karantina serta dicek kesehatanyaÂ
7. Disarankan pulang pergi tidak menggunakan angkutan umum