Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat

20475

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, kasus kekerasan terhadap anak di tanah air mengalami peningkatan.  Pada tahun 2016, jumlah korban yang mengajukan permohonan sebanyak 35 orang, meningkat menjadi 70 orang pada 2017, dan pada tahun 2019 menjadi 231 orang. 

Terbaru adalah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Lampung Timur.

“Pada rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden memberi arahan agar kementerian dan lembaga memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan supaya cepat, terintegrasi, dan komprehensif,” ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan, di Gedung Bina Graha Jakarta, dalam rilis dari KSP kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (9/7/2020).

Persoalan ini mendapat perhatian serius pemerintah sehingga Rabu kemarin, KSP membahasnya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Lingkungan P2TP2A Lampung. KSP akan melakukan komunikasi dengan Polda Lampung, Kemendagri, Kemensos dan KPPPA terkait perkembangan penanganan kasus ini. 

Baca Juga :   Kekeringan di Bojonegoro Meluas, 5.716.000 Liter Air Bersih Didistribusikan

“Kasus ini sangat-sangat memprihatinkan dan menjadi concern bersama. Semua pihak hendaknya mengevaluasi serta memperbaiki pengelolaan penanganan kekerasan seksual secara strategis dan komprehensif sesuai arahan presiden,”  tegas Abetnego.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sudarsono  mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dan serius dalam melakukan penyidikan kasus kekerasan seksual ini. Korban mendapatkan pendampingan dari Polda Lampung dan psikolog selama proses pemeriksaan. 

“Polda Lampung terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Kami berupaya untuk mengungkapkan kasus ini sehingga bisa tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, standar dari Rumah Aman yang ada selama ini menjadi sorotan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial, Kanya Eka Santi. Menurutnya, perlu ada Standard Operating Prosedure (SOP) yang harus dipatuhi bersama. Seperti kode etik, harus selalu ada psikolog untuk pendampingan, adanya pengawasan dan pemantauan yang ekstra, dan lain-lain. 

“Kasus yang terjadi di Lampung Timur memberikan sinyal bagi kita semua mengenai sistem pelayanan perlindungan anak. Tidak mudah untuk mengembangkan Rumah Aman, harus lebih dari membangun gedung,” paparnya.

Baca Juga :   Lalu Lintas Cepu Padat Merayap

Sedangkan Tenaga Ahli Utama KSP, Ruhaini,  berpendapat, dalam konteks pelayanan publik, perlu mengubah mindset untuk tidak hanya sebagai penyedia layanan. Lebih dari itu sebagai penanggung jawab hak warga negara.

“Right-based protection ini adalah penghormatan kepada human dignity atau harkat manusia yang harus dikedepankan dalam pelayanan publik,” paparnya.

Rakor tersebut dihadiri Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Marwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur Rita Witriati, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Theresia S, serta tim Kedeputian II KSP. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *