SuaraBanyuurip.com -Â Â Ahmad Sampurno
Blora – Hasil jual beli Pasar Induk Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencapai hampir Rp1 miliar. Nilai itu dari 15 kios, sedangkan satu pedagang belum membayar.
Pembangunan kios Pasar Induk Cepu dilakukan pada tahun 2018 dan 2019. Namun pembayaran kompensasi-jual beli kios- sebagian dibayarkan tahu 2020.Â
Data yang diperoleh suarabanyuurip.com, nilai jula beli kios Pasar Induk Cepu mencapai Rp915 juta. Praktik tersebut sekarang ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Blora.Â
Kejaksaan Negeri Blora akan kembali memanggil para pedagang Pasar Induk Cepu yang menempati kios di sebelah timur pada Kamis (16/7/2020) besok. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tertuang dalam surat nomor B.38/M.38/fd1/07/2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan liar di Pasar Induk Cepu Kabupaten Blora tahun 2018 sampai 2020.Â
Sebelumnya Kejaksaan Negeri juga sudah memanggil 18 pedagang dan pejabat Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop UMKM) Kabupaten Blora.
Giarto, salah satu pedagang Pasar Induk Cepu menyatkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Blora sudah diterima hari ini. Rencananya dia hadir pada Senin, (20/7/2020) bersama temannya.Â
“Sedangkan untuk Kamis besok yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Muntiamah dan Dasut, Tono, Karman dan Sutadi,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (14/7/2020).
Giarto mengaku membayar kios yang ditempati paling akhir dibanding pedagang lainnya. Yakni sekitar 3 minggu yang lalu.
“Habis bayar, seminggu kemudian surat baru keluar. Awalnya saya tidak mau bayar. Tapi teman-teman saya sudah bayar semua. Kalau tidak mau bayar akan diganti orang lain,†jelasnya.
Giarto harus merogok kocek sebesar Rp50 juta untuk mendapatkan kios. Karena punya dua los-kios- dia membayar Rp40 juta. Uang tersebut dari meminjam bank.
“Uang saya serahkan ke bendahara di kantor. Setelah itu saya dikasih kwitansi senilai Rp 40 juta. Setelah satu minggu baru dikasih surat registrasi,” ujarnya.
Sutadi, pedagang lain, membenarkan jika dirinya mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Blora.
“Ya benar Mas. Panggilannya hari Kamis. Bukan hanya saya, tapi ada pedagang lain yang dipanggil,†ucapnya kemarin.
Pedagang yang berjualan peralatan dapur dari plastik tersebut mengungkapkan kios yang ditempatinya sekarang merupakan tukar guling dari los yang dimiliki. Sebelumnya Sutadi memiliki los 11 tempat dan ditukar dengan satu kios.
“Jadi saya gak bayar.Tapi masih merasa dirugikan karena sisa yang satu los belum ada kejelasan. Apalagi barang dagangan banyak dan tempat menyimpannya tidak ada. Terpaksa harus sewa tempat lagi dan harganya mahal. Harus bayar retribusi kios Rp 115 ribu setiap bulannya,†tuturnya.
Pada 2018, Pasar Induk Cepu mendapat anggaran renovasi dari APBN Rp 5.894.300.000. Pedagang kemudian menempati kios sebelah timur. Selesai dibangun, pedagang ditawari kios menghadap depan dengan harga 150 juta. Sedangkan satu los dikompensasi 15 juta.Â
Karena pedagang keberatan, akhirnya terjadi kesepakatan kompensasi los menjadi 7,5 juta/los dan kios depan dihargai 75 juta. Sedangkan kios menghadap belakang dihargai 50 juta dengan kompensasi satu los sebesar 5 juta.
Sementara, Sukarman pedagang yang saat itu mempunyai 3 los dan sekarang menempati kios depan dikenakan biaya Rp 52.500.000.Tapi sampai sekarang belum membayar.Â
“Sampai sekarang saya malah belum bayar. Karena jual aset tanah belum laku sampai sekarang. Harusnya 75 juta dipotong kartu her 3 tinggal Rp52,5 juta. Ya sering ditagih,†ujar Sukarman warga Kelurahan Balun.Â
Sementara Hartono, Bendahara Pembantu UPTD Pasar wilayah II Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora yang menerima pembayaran uang dari para pedagang pasar Induk Cepu mengaku uang tersebut semua sudah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).
“Sudah semua. Tanya ke dinas saja,†ujar Hartono singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti mengaku, belum terlibat langsung dalam penanganan jual beli kios Pasar Induk Cepu. Hingga kemarin, belum ada pejabat Dindagkop dan UKM yang mendatangi untuk konsultasi maupun minta bantuan.Â
Namun demikian, Bondan sudah mengetahui adanya persoalan tersebut dari pemberitaan media dan orang luar.
“Secara langsung kami terlibat. Belum ada yang menemui kami. Apakah ada upaya hukum, kita belum tau persis polanya atau modusnya. Apakah sewa, lelang, perjajian akadnya dan lain lain Tapi yang jelas aset daerah tidak boleh diperjualbelikan,†bebernya.(ams)