SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenga Kerja (Diperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya, termasuk kontraktor migas menerapkan protokokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Peringatan tersebut menyusul adanya 56 pekerja migas di Bojonegoro yang terinfeksi virus corona. Dari jumlah itu, 51 pekerja diisolasi di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, 4 pekerja menjalani perawatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dan 1 pekerja isolasi mandiri.
“Semua perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan secara displin dalam beraktivitas,” tegas Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Warsono, Minggu (19/7/2020).
Warsono menjelaskan ada tujuh imbauan yang dikeluarkan Disperinaker untuk dilaksanakan perusahaan yang beraktivitas di Bojonegoro. Yakni menyediakan disinfektan, tempat cuci tangan dengan air mengalir, mengukur suhu badan semua pekerja/karyawan, selalu menggunakan masker, menjaga jarak baik pada saat pekerja datang/pulang, saat bekerja, saat istirahat/di kantin.
Kemudian mengistirahatkan pekerja yang hamil atau yang usia di atas 50 tahun (bila dipandang perlu), mewajibkan bagi suami/isteri yang bekerja di luar daerah pulang melaporkan ke pimpinan untuk diberikan tempat isolasi/karantina serta dicek kesehatanya, dan disarankan pulang pergi tdk menggunakan angkutan umum.
“Pekerja yang datang dari luar daerah wajib melakukan isolasi mendiri lebih dulu selama 14 hari sambil dicek rutin kesehatannya,” tandasnya.Â
Menurut Warsono, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan untuk mencegah penyebaran virus coro. Ada dua poin dalam surat imbauan tersebut. Pertama, industri yang telah beroperasi dan/atau akan beroperasi kembali wajib secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan saat mulai masuk sampai dengan pulang kerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Mulai dari pembatasan interaksi fisik (physical distancing); Ketersediaan sarana saniter yang memadai di perusahaan; Ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai di perusahaan; terjamin dan terpenuhinya higiene personal setiap tenaga kerja; melakukan monitoring dan langkah-langkah antisipasi terhadap tenaga kerja dengan resiko tinggi, sakit dengan atau tanpa gejala Covid-19.Â
Kedua mengimbau pengusaha agar setiap jam masuk kerja selalu mengumumkan kepada tenaga kerjanya untuk menggunakan APD dan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja. Selanjutnya pada saat pulang kerja, kembali diumumkan agar tenaga kerja menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat tinggalnya untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 secara lebih masif, baik di masyarakat maupun di tempat kerja.
Sebelumnya, Vice Presiden Public and Relations PEPC, Wishnu Bahriansyah, menyampaikan terus meningkatkan dan memperketat protokol mitigasi pencegahan penyebaran virus corona di proyek Gas Jambaran-Tiung Biru. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan penyemprotan disinfektan secara rutin. Â
“Kita juga melaksanakan rapid tes kepada semua pekerja di proyek JTB,” tegasnya Whisnu.
Selain itu, tambah dia, menata ulang jadwal kerja, mengindetifikasi fabrikasi peralatan dari negara yang terdampa Covid-19 ke negara yang tidak terdampak.(suko)