Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur

20541

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelakunya adalah PNM (71), seorang kakek asal Desa Bakulan, Kecamatan Temayang.

Korbannya, bunga (14) -bukan nama sebenarnya- yang masih tetangga pelaku.

“Sesuai pengakuan tersangka, pencabulan dilakukan hanya untuk menghibur diri sejak sang istri sakit,” ujarnya Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat pers release di Mapolres setempat, Selasa (21/7/2020).

Terungkapnya kasus tersebut setelah keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Temayang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan mengamankan tersangka.

Dugaan pencabulan terjadi pada Selasa, 30 Juni 2020 lalu. Saat tersangka berjalan melewati rumah korban dalam kondisi sepi. Selanjutnya pelaku mendekati korban dan pura-pura mengajak diskusi atau mengobrol.

“Saat berbincang itulah, tersangka memasukan tangannya ke celana korban yang saat itu sedang nonton televisi,” jelas kapolres.

Kemudian tersangka menggesek-gesekkan kemaluannya ke pantat korban hingga keluar sperma. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp2 ribu dan meminta tidak menceritakan pada siapapun.

Baca Juga :   Bupati Berharap Kelangkaan Elpiji Segera Teratasi

“Pelaku tidak kuat menahan nafsu syahwatnya sejak istrinya, dan menjalani operasi,” ucap kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(rien)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *