Diberhentikan Sepihak, Satpam PT Shou Fong Lastindo Tuntut Keadilan

20568

SuaraBanyuurip.com  Ririn Wedia

Bojonegoro – Pandemi virus orona atau Covid-19) membuat sebagian besar masyarakat termasuk di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus merasakan dampak negatifnya. Salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. 

Kondisi tersebut menimpa Yulianto (33), salah satu satpam atau tenaga keamanan PT Shou Fong Lastindo, yang berpusat di Desa Bakung Kecamatan Kanor.

Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro, itu terpaksa menelan pil pahit akibat PHK secara sepihak.

“Sejak tgl 25 Juni saya diberhentikan sepihak oleh perusahaan dengan alasan pengurangan pekerja karena omset menurun akibat covid 19,” ujar Yulianto, Minggu (26/7/2020). 

Dia mengaku telah menolak atas PHK tersebut dan tidak mau menandatangi surat pemberhentian kerja karena kontrak sampai 30 september 2020.

“Saya mengajukan permasalahan ini kepada mediator yaitu Dinas Perrindustian dan Tenaga Kerja, namun setelah dua kali mediasi perusahaan tetap tidak bersedia memberikan sisa kontrak yang sekiranya menjadi hak saya sebagai pekerja,” imbuhnya.

Yulianto melanjutkan masalah tersebut dengan mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Ada beberapa tuntutan yang diajukan diantaranya tidak adanya upah sesuai UMK yang berlaku di Bojonegoro. 

Baca Juga :   Tabrak Nenek Bus Dibakar Warga

“Selama ini saya kerja selama 12 jam perhari selama 6 hari perminggu tanpa diberikan upah lembur,” lanjutnya.

Selain itu tidak diikutkan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan, tidak diberikannya THR tahun 2020. Dengan semua pelanggaran tersebut, Yulianto berharap ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang bergerak di pembuatan alas kaki atau sepatu-PT Shou Fong Lastindo.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disperinaker Bojonegoro, Warsono, mengaku, telah memfasilitasi masalah tersebut, namun belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak. 

“Kalau masih berselisih, kami akan upayakan terus menjembatani keduanya sampai pada keputusan final yang terbaik,” pungkasnya. 

Sementara itu, Humas PT Shou Fong Lastindo, Elok S, belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah teraebut. Pesan pendek maupun telephone pada Selasa (21/7/2020), pukul 08.53 Wib, tidak ada balasan hingga berita ini diterbitkan.(rien)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diberhentikan Sepihak, Satpam PT Shou Fong Lastindo Tuntut Keadilan

20568

SuaraBanyuurip.com  Ririn Wedia

Bojonegoro – Pandemi virus orona atau Covid-19) membuat sebagian besar masyarakat termasuk di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus merasakan dampak negatifnya. Salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. 

Kondisi tersebut menimpa Yulianto (33), salah satu satpam atau tenaga keamanan PT Shou Fong Lastindo, yang berpusat di Desa Bakung Kecamatan Kanor.

Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro, itu terpaksa menelan pil pahit akibat PHK secara sepihak.

“Sejak tgl 25 Juni saya diberhentikan sepihak oleh perusahaan dengan alasan pengurangan pekerja karena omset menurun akibat covid 19,” ujar Yulianto, Minggu (26/7/2020). 

Dia mengaku telah menolak atas PHK tersebut dan tidak mau menandatangi surat pemberhentian kerja karena kontrak sampai 30 september 2020.

“Saya mengajukan permasalahan ini kepada mediator yaitu Dinas Perrindustian dan Tenaga Kerja, namun setelah dua kali mediasi perusahaan tetap tidak bersedia memberikan sisa kontrak yang sekiranya menjadi hak saya sebagai pekerja,” imbuhnya.

Yulianto melanjutkan masalah tersebut dengan mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Ada beberapa tuntutan yang diajukan diantaranya tidak adanya upah sesuai UMK yang berlaku di Bojonegoro. 

Baca Juga :   Adipura Kencana Akan Dikirab 6 hari

“Selama ini saya kerja selama 12 jam perhari selama 6 hari perminggu tanpa diberikan upah lembur,” lanjutnya.

Selain itu tidak diikutkan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan, tidak diberikannya THR tahun 2020. Dengan semua pelanggaran tersebut, Yulianto berharap ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang bergerak di pembuatan alas kaki atau sepatu-PT Shou Fong Lastindo.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disperinaker Bojonegoro, Warsono, mengaku, telah memfasilitasi masalah tersebut, namun belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak. 

“Kalau masih berselisih, kami akan upayakan terus menjembatani keduanya sampai pada keputusan final yang terbaik,” pungkasnya. 

Sementara itu, Humas PT Shou Fong Lastindo, Elok S, belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah teraebut. Pesan pendek maupun telephone pada Selasa (21/7/2020), pukul 08.53 Wib, tidak ada balasan hingga berita ini diterbitkan.(rien)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *