SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sidang perdana uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) digelar secara virtual hari ini, Selasa (11/8/2020).
Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Arif Hidayat, bersama dua anggotanya, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.
Sedang pihak penggugat Aliansi Masyarakat Sipil Blora(AMSB) mengikuti sidang di Solo bersama dengan kuasa hukum.Â
“Hari ini pukul 13.00 WIB, dilaksanakan sidang pendahuluan. Dengan agenda periksa dokumen dan surat gugatan,” jelas Ketua AMSB, Seno Margo Utomo kepada suarabanyuurip.com.Â
Seno mengaku sudah siap dengan gelaran sidang tersebut.Â
“Selain bukti-bukti yang diajukan, kami juga sudah menyiapkan kajian serta sejumlah saksi ahli,†jelasnya.
Untuk data yang disiapkan antara lain, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas 2016-2019 yang diperoleh Kabupaten Bojonegoro dan kabupaten atau kota di Jawa Timur, dan DBH Migas Blora sebagai perbandingan.
Selain itu, AMSB juga menyiapkan update data cadangan Minyak Blok Cepu saat awal rencana pengembangan (Plan of Development/PoD).
“Pada awal ditandatangani sekitar 450 juta barel sampai data terakhir tahun 2019 meningkat menjadi 830 juta barel. Bahkan kami yakini data akan di update sampai Rp 1 Miliar barel,†tutur Seno.
Menurutnya, judicial review yang diajukan ke MK sudah diregistrasi dengan nomor perkara 63/PUU/VIII/2020. Pokok materiil adalah UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.Â
“Mohon doanya. Dan kami yakin keadilan akan berpihak kepada masyarakat Blora,†tegasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Blora selama ini belum mendapatkan sepeserpun DBH Migas Blok Cepu. Penyebabnya, terdapat klausul UU 33/2004 yang menyatakan DBH Migas hanya diberikan kepada daerah dan kabupaten/kota satu provinsi dimana mulut sumur berada.(ams)Â