SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Pembahasan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tuntas dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (12/8/2020).
Pembahasahan yang berlangsung mulai pagi hingga pukul 16.00 Wib, melibatkan tim eksekutif yakni Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satpol PP. Juga Tim Penyusun dari Universitas Bojonegoro (Unigoro).
Ketua Pansus II DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan menyampaikan draft Raperda BUMDes terdiri dari VI Bab dan 41 Pasal akhirnya bisa dituntaskan pembahasannya.
Sebelumnya, dalam penyusunan Raperda BUMDes didahului dengan focus group discussion (FGD) dengan berbagai stakeholder. Yakni pengelola BUMDes, Pemerintah Desa, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi, dan beberapa pihak lainnya.Â
“Raperda ini pada prinsipnya mengatur tata cara pendirian BUMDes, kepengurusan, Klasifikasi kegiatan usahanya, peran Pemkab dalam pembinaan dan pengawasannya, kerjasama dan lain-lain,” ujar Donny.
Dijelaskan, setelah pembahasan draft raperda selesai tahapan selanjutnya adalah fasilitasi Gubernur Jatim.
“Jadi draft yang sudah dibahas tadi dikirim ke provinsi untuk dilakukan fasilitasi gubernur. Kalau sudah, dikembalikan ke daerah untuk di paripurna kan,” terang Donny.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap perda ini nantinya menjadi pedoman dalam pendirian dan pengelolaan BUMDes di Bojonegoro.Â
“Sehingga BUMDes mampu menjadi penggerak ekonomi di desa, yang akan menjadi penyangga ekonomi nasional,” tegas Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPC PDI Perjuangan Kabupatan Bojonegoro itu.(suko)