Rugi Rp3 Miliar Lebih BBS Gagal Setor PAD

20688

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, gagal menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp600 juta pada tahun 2020 ini. Perusahaan plat merah itu mengalami kerugian Rp3 miliar lebih.

Kerugian tersebut dari bisnis pengelolaan gas flare Sukowati yang dilaksanakan bersama PT Inter Media Energi sebesar Rp3,1 miliar dan asam sulfat cair bersama PT Laban Raya sebesar Rp700 juta pada 2014.

Kedua usaha tersebut tidak jalan. Invoice (tagihan) yang diajukan kepada kedua perusahaan tidak cair. Namun pendapatan dari dua usaha itu sudah terlanjur dimasukan dalam laporan keuangan sehingga menjadi piutang yang harus dibayar. 

“Dari hasil audit kantor akutan publik atau KAP atas keuangan tahun 2019 ada minus Rp3,9 miliar, sehingga tahun 2020 ini kita tidak bisa menyetorkan PAD,” kata Direktur Utama PT BBS, Thomas Gunawan saat rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2020 bersama Komisi B DPRD Bojonegoro, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga :   Pemerintah Minta Petani Cabe Hubungi UPTD

PT BBS sebenarnya pada tahun 2019 memperoleh laba sekitar Rp3,7 miliar dari beberapa bisnis yang dijalankan. Yakni pengelolaan sumur minyak tua dan penyewaan perkantoran dan penginapan di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Namun dari laba itu digunakan untuk membayar piutang.

“Jika piutang ini kita bayar tahun ini, tahun 2021 kita sudah bisa menyetorkan PAD sekitar Rp1,3 miliar,” tegas mantan Direktur Project Jambaran-Tiung Biru (JTB) PT Rekayasa Industri yang menjadi Dirut BBS akhir Pebruari 2020.

Menanggapi itu, Anggota Komisi B  DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan menilai BBS tidak komitmen terhadap target PAD yang sudah dipasang sebelumnya. Ia meminta agar pembayaran piutang diangsur sehingga BBS bisa tetap menyetorkan PAD.

“Jangan sampai kejadian seperti ini ditiru BUMD-BUMD lainnya. Kalau itu memang bisa dilakukan kita akan fasilitasi dengan inspektorat sehingga tidak menjadi temuan,” tegasnya. 

Sebab jika PAD itu dihilangkan harus dilakukan penyesuaian terhadap P-ABPD. Karena target tersebut telah dipasang di APBD 2020.

“Kami minta kepada BBS segera mengirim surat ke Dinas Pendapatan agar ada revisi target PAD sebelum P-APBD ditetapkan,” timpal Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi.

Baca Juga :   Serbuan Jutaan Lalat Resahkan Warga Tiga Desa di Bojonegoro

Politisi Partai Gerinda itu mengingatkan kepada PT BBS untuk membuat rencana bisnis yang matang agar target PAD yang dipasang bisa terealiasi. Selain itu bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan nasional dalam menangkap peluang usaha. 

“Saya minta kedepan BBS tidak main-main dalam membuat bisnis plan,” tegas Sally.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *