Kasus Bos Putraagung Motor Dilimpahkan ke Polres Blora

20678

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan dealer motor  PT  Putragung Berkat Indah atau Putragung Motor Cepu, Henoch Hendra Jaya Wibowo terhadap mantan karyawannya bernama Yenis Samilah (33) warga RT 3/3 Kelurahan Ngroto Kecamatan Cepu, sekarang ini dilimpahkan ke Polres Blora.

Dugaan pemerasan dilaporkan Yenis melalui Lembaga Bantuan  Hukum “Central Keadilan” dengan kuasa hukum Eko Siswanto ke Polsek Cepu pada Minggu (2/8/2020). Sudah 2 orang diperiksa dalam kasus tersebut. 

“Hari ini pengaduan penanganannya dilimpah ke Polres,” ujar Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana melalui  Kanit Reskrim Ipda Wismo, Jumat (14/8/2020).

Pimpinan dealer motor PT Putragung Berkat Indah atau Putragung Motor Cepu, Henoch Hendra Jaya Wibowo, menyampaikan, saat ini permasalahan hukum antara mantan karyawannya sedang dalam proses hukum di Polres Blora. 

“Sehubungan dengan laporan tersebut perusahaan telah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak yang berwajib,” ujarnya melalui pesan Whatsapp yang dikirim oleh HRD PT Putragung Berkat Indah, Sindu Mulyono.

Ia menegaskan pimpinan PT Putragung Berkat Indah tidak melakukan pemerasan dan pengancaman kepada mantan karyawannya yang bernama Yenis Samilah. Justru, kata dia, pimpinan perusahaan dengan pertimbangan kemanusiaan, awalnya masih memberikan kesempatan kepada Yenis untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :   Surabaya Berdarah, Bonek dan PSHT Tuban Sepakat Damai

“Tetapi malah niat baik dari pimpinan perusahaan ini disalahgunakan. Akhirnya melaporkan Yenis ke polres Blora,” tandasnya. 

Dia menduga penggelapan uang perusahaan oleh mantan karyawan ini diduga pelakunya tidak hanya satu orang saja. 

“Namun biarkan pihak yang berwajib menyelidikinya,” ujarnya.

Sindu Mulyono mengungkapkan temuan dugaan penggelapan uang perusahaan terjadi saat dilakukan audit internal pada tahun 2019.

“Lalu diatarik kebelakang tahun 2016-2018. Ternyata ada juga ada kejangalan,” ujarnya. 

Ditanya mengapa penemuannya baru 2019, Sindu menyampaikan hal itu sudah dijelaskan bagian audit di berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Karena ada kejanggalan-kejanggalan,” kata dia.

Disinggung selama laporan dari tahun 2014 – 2019 Putragung kecolongan sehingga luput dari koreksi perusahaan, Sindu kembali menyatakan semua telah disampaikan bagian audit kepada penyidik.

“Sudah masuk materi pemeriksaan kmaren di polres,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum pelapor, Eko Siswanto, justru merasa senang dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke Polres Blora. 

“Akan lebih mudah koordinasinya. Mempermudah pembuktian mana yang salah dan mana yang benar,” tegasnya.(ams)

Baca Juga :   Kementerian BLH Sosialisasikan Pemanfaatan Limbah


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *