Kejaksaan Selidiki Jual Beli Pasar Induk Cepu, Bupati Blora : Kita Siapkan Regulasi

20409

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar jual beli kios Pasar Induk Cepu sebesar Rp 915 juta mendapat tanggapan dari Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugoroho. Kasus yang terjadi selama 2018 – 2020 sekarang ini sedang diselidiki kejaksaan.

Kokok, panggilan akrab Bupati Blora, berencana membuat regulasi khusus untuk pengelolaan kios pasar. 

“Nanti akan kami atur secara khusus. Supaya tidak ada kejadian seperti itu lagi,” kata dia, Selasa (18/8/2020).

Namun, dirinya tidak menjelaskan secara pasti regulasi yang dimaksud. 

“Pak Sekda juga dengar, akan ada aturan secara khusus,” tegasnya didampingi sekda Blora, Komang Gede Irawadi.

Disinggung terkait pejabat dinas yang diperiksa Kejaksaan Negeri Blora atas dugaan kasus tersebut, Kokok menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan. 

“Kami serhkan sepenuhnya kepada kejaksaan,” ucapnya.

Kejaksaan Negeri Blora telah memeriksa 30 orang untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan pungutuan liar Pasar Induk Cepu.

Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora, Rendy Indro Nursasongko, menyampaikan,  masih melakukan penyelidikan. Sehingga belum ada penetapan terasangka dalam kasus tersebut. 

Baca Juga :   Pendemo Diminta Mendaftar di Disnakertran

“Kalau dalam penyidikan ada barang bukti dan siapa tersangkanya, akan diliput teman-teman wartawan,” ujarnya belum lama ini. 

Korps Adhyaksa juga belum menyimpulkan berapa jumlah kerugian akibat temuan pungutan liar Pasar Induk Cepu. 

“Jumlahnya belum berani menyampaikan. Karena belum waktunya menyampaikan. Saat ini masih penyelidikan. Nanti kalau sudah tahap penyidikan, akan kami informasikan masalah kerugian,” ujar Rendy.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *