SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Mediasi yang dilakukan antara Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP), Pertamina EP dan Vendor di Kantor Pertamina EP Asset Field Cepu, menghasilkan kesepakatan. Permintaan dari pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP), diakomodir oleh vendor.
CSR Staff Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Kautsar Restu Yuda, menyampaikan, mediasi berjalan lancar dan menemui kesepakatan. Permohonannya adalah pembayaran gaji menggunakan sistem vendor sebelumnya, yaitu per tanggal 30.
Dijelaskan, sebelumnya ada beda paham terkait permasalahan tersebut.Â
“Ada miskomunikasi. Jadi dalam persolan itu ada transisi sistem. Sehingga ada kesan bahwa pembayaran gaji dipotong 10 hari,” kata dia, Selasa (1/9/2020).
Kondisi sebenarnya tidak seperti itu. Hanya sistem yang berbeda dengan vendor sebelumnya, sehingga memunculkan selisih 10 hari.Â
“Sekarang sudah disepakati. Permintaan pekerja kembali ke sistem lama bisa diakomodir,” ujarnya.
Untuk sisa pembayarannya akan diselesaikan awal bulan ini.Â
“Tapi butuh waktu, untuk menyesuaikannya,” ujar Restu.
Ketua Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, Agung Pudjo Susilo, membenarkan adanya kesepakatan itu.Â
“Sudah selesai dan disepakati kekurangan akan diselesaikan tanggal 5 bulan September ini,” sambungnya.
Disampaikan, Vendor Pertamina EP Asset 4 Field Cepu sebelumnya dipegang oleh PT Ramai Jaya Abadi. Lalu, per tanggal 1 Agustus 2020, PT Patra Drilling Contractror menjadi Vendor Pertamina EP Asset 4 Field Cepu melalui mekanisme lelang.(ams)