SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Setelah bertengger selama dua pekan dengan status zona merah Covid-19, sejak 8 September 2020 Kabupaten Tuban, Jatim kembali berstatus zona oranye.
Kendati demikian, operasi penertiban protokol kesehatan tetap dilakukan menyisir 20 wilayah kecamatan di Tuban. Penegakkan Perbup 65 tahun 2020 sebagai bentuk sosialisasi, edukasi, dan pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tuban, Endah Nurul Komariyati, menyatakan, perubahan status dari merah ke zona oranye ditentukan 15 indikator. Diantaranya, kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat ditekan, angka kematian akibat Covid-19 menurun, dan angka kesembuhan meningkat.
“Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru perihal Covid-19 yang telah ditetapkan,†kata Endah Nurul Komariyati, Rabu (09/09/2020).
Jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di dapat ditekan hingga 50 persen dari puncaknya. Saat zona merah, angka terkonfirmasi positif mencapai 72 kasus.
“Dalam kurun seminggu dapat ditekan di bawah 50 persen atau kurang dari 36 kasus baru,†terang Endah.
Angka kematian akibat Covid-19 juga berhasil diturunkan dalam kurun seminggu. Dari enam kasus menjadi tiga kasus. Angka kesembuhan juga meningkat.
Menurut Endah, capaian ini berkat sinergitas lintas sektor antara instansi pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat. Termasuk pula intensitas penertiban dan penegakan Perbup 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokotol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban itu menambahkan, sejumlah regulasi maupun himbauan pencegahan Covid-19 telah dikeluarkan, namun respon masyarakat dinilai kurang dalam mematuhi protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, Pemkab bersama Satgas Covid-19 Tuban mengambil tindakan tegas.
Pada akhirnya, masyarakat diharapkan dapat terus berdisiplin dan terbiasa menerapkan prokotol kesehatan tanpa perlu ditakut-takuti sanksi. (tbu)