Produksi Blok Cepu Dihentikan Sementara, EMCL : Tak Pengaruhi Target Produksi

20989

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) membenarkan melakukan penghentian sementara produksi minyak Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, karena adanya rencana perawatan (planned shutdown) sumur produksi selama sembilan hari pada September ini.

Vice President Public and Government Affairs, ExxonMobil Indonesia, Azi N. Alam menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan rutin fasilitas produksi dan proses tie-ins dengan proyek gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) yang operatori Pertamina EP Cepu (PEPC).

Menurut Azi, shutdown ini sudah direncanakan, dijadwalkan, dan disetujui dalam work program and buget (WP&B), sehingga tidak mempengaruhi target produksi.

“Kami terus berkoordinasi dengan SKK Migas dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan proses ini dapat dilakukan dengan aman, andal dan efisien,” tegasnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (21/9/2020) malam. 

Sebelumnya, Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menjelaskan penghentian sementara produksi Lapangan Banyu Urip ini merupakan salah satu dari enam strategi hasil pemikiran serta diskusi antara SKK Migas – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar target lifting tahun 2020 dapat tercapai pada masa pandemi Covid-19 dan harga minyak rendah.

Baca Juga :   Warga Sekitar Banyuurip Keluhkan Bau Gas

Strategi pertama adalah optimasi lifting serta mempersingkat waktu planned shutdown lapangan utama migas yaitu Lapangan Banyu Urip yang dioperasikan oleh ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL), sekitar sembilan hari.

Produksi Banyu Urip per 12 Agustus 2020 sudah mencapai 228 ribu BOPD (barel minyak per hari). Kemampuan produksi Lapangan Banyu Urip ini, menurut Susana, dapat ditingkatkan lebih tinggi dari diperkirakan sebelumnya. Yakni dari produksi 220 ribu bopd pada awal tahun 2020, menjadi 235 ribu bopd. Karena semua izin yang dibutuhkan untuk melakukan peningkatan produksi sudah diperoleh.

Izin peningkatan produksi yang dimaksud Susana adalah izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta persetujuan layak operasi (PLO) instalasi EMCL untuk mendukung peningkatan produksi yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas untuk berproduksi di atas 220 ribu BOPD hingga 235 ribu BOPD.(suko) 


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *