SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang sebelumnya diusulkan mengganti Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dihapus dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Berdasarkan draf terakhir UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi DPR RI, ada beberapa pasal dalam UU Migas Nomor 21 Tahun 2001 yang diubah. Yakni ketentuan Pasal 1 angka 21 dan 22. Angka 21 diubah sehingga berbunyi, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UU Dasar Negara RI tahun 1945.
Angka 22 berbunyi, Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerinrahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerinrahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kemudian draft pasal 4A yang sebelumnya terdiri dari 6 ayat diubah menjadi 3 ayat. Termasuk di dalamnya tentang pembentukan BUMN Khusus pengganti SKK Migas.
Dalam ketentuan Pasal 4 UU Cipta Kerja diubah menjadi ayat 1 adalah Migas sebagai sumber daya alam straregis tak terbarukan yang terkandung di wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Ayat 2 disebutkan, penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah melalui kegiatan usaha Migas.
“Kegiatan usaha migas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas kegiatan usaha hulu dan hilir migas,” demikian isi ayat 3.
Sebelumnya dalam draft UU Cipta Kerja dicantumkannya satu pasal di antara pasal 4 dan pasal 5 yakni pasal 4A. Dalam Pasal 4A ayat (1) disebutkan Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. Ayat (2) Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ayat (3) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat.
Keumudian, ayat (4) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Ayat (5) Pemerintah Pusat menetapkan Badan Usaha atau bentuk usaha tetap yang akan bekerja sama dengan BUMN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 4.
Selanjutnya ayat 6 dalam draf UU Cipta Kerja tentang jenis kerja sama antara BUMN Khusus dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap juga dihapus dalam UU Cipta Kerja yang disahkan.
Selain itu, pasal Pasal 6 ayat (1) UU Migas yang mengatur kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama juga mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Yakni Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat masih tetap sama dalam UU Cipta Kerja.
Sementara di antara pasal 64 dan 65 yang sebelumnya disisipkan satu pasal yakni pasal 64 A dalam UU Cipta Kerja juga dihapus. Sebelumnya pasal itu memuat beberapa penjelasan Yakni ayat (1) sebelum terbentuknya BUMN Khusus, huruf a disebutkan, kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.
Huruf b, kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku.
“SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas,” demikian bunyi huruf c dalam draf seblumnya.
Sedangkan di ayat 2, dengan terbentuknya BUMN Khusus pada huruf a disebutkan, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari kontrak kerja sama, beralih kepad BUMN Khusus. Huruf b, kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a antara SKK Migas dengan pihak lain beralih kepada BUMN Khusus.
Ayat 3 menyebutkan semua kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak. Ayat 4 disebutkan, hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian atau perikatan selain sebagaimana dimakaud pada ayat (1) tetap dilaksanakan SKK Migas sampai dengan terbentuknya BUMN Khusus.(suko)