SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Setelah adanya kejadian empat orang satu keluarga di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tewas akibat tersengat listrik jebakan tikus di sawah, Bupati Bojonegoro membuat surat edaran (SE). Surat yang ditujukan ke camat dan kepala desa itu tentang larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melalui surat bernomor 520/1704/412.223/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 itu menginstruksikan kepada camat se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan kepada seluruh kepala desa. Tujuan SE tersebut untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya korban selanjutnya akibat jebakan tikus dari aliran listrik.
Dalam suratnya Bupati Anna menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang masih menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus yang dapat mengakibatkan korban jiwa. Karena itu, melarang petani yang menggunakan aliran listrik baik yang bersumber dari tenaga listrik PLN, genset atau accu untuk jebakan tikus. Juga dalam surat itu, melakukan sosialisasi hama tikus dan larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus.
“Kepada masyarakat baik dalam pertemuan, penyebaran leaflet, pemasangan spanduk, dan sarana lainnya secara rutin maupun berkala,” kata Bupati sebagaimana tertuang dalam surat.
Bupati Anna juga mengajak melakukan gerakan bersama pengendalian hama tikus dan penyakit tanaman lainnya secara serentak dan bersama-sama.Â
“Dengan melibatkan PPL, POP PHP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Gapoktan, Poktan dan Petani langsung diwilayah masing masing,” terang Bupati.(jk)