SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengungkapkan, sedikitnya ada empat desa di empat kecamatan dalam wacana pemekaran.Â
“Ada empat desa masuk dalam wacana pemekaran,” kata Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Machmuddin, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (5/11/2020).
Diungkapkan ke empat desa yang akan dimekarkan adalah Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, dan Desa Sukorejo, Kecamatan Kota.
Bicara masalah prakarsa dan menurut ketentuan dalam mekanisme pembentukan desa yang dasarnya dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, prakarsa bisa dari Pemerintah Pusat, Provinsi, sampai kabupaten.
“Namun untuk desa Napis dan Leran, dulu sempat berdiskusi, bahkan Desa Napis sudah mengajukan untuk pemekaran,” ungkap mantan Camat Ngasem ini.
Sedangkan untuk Desa Leran, lanjut Machmuddin, sejak awal bulan Juli sampai saat ini sedang dalam proses untuk mengajukan pemekaran. Sementara untuk Desa Ngumpakdalem dan Desa Sukorejo, pihaknya akan meminta masukan dari dua desa tersebut dalam rapat hari ini.
Kalau dilihat sesuai ketentuan, batas usia desa induk terhitung minimal lima tahun sejak dibentuk, atau mempunyai paling sedikit 6000 jiwa atau sekurang kurangnya 1.200 Kepala Keluarga (KK) adalah sebagian persyaratan untuk pembentukan desa.
“Baik Sukorejo maupun Ngumpakdalem kalau dilihat sekilas memenuhi syarat tersebut, kita akan mendalami lebih lanjut dalam rapat nantinya,” imbuhnya.
Dijelaskan tahapan panjang yang harus dilalui untuk pemekaran desa terdiri banyak hal. Jika suatu desa mengusulkan untuk dimekarkan, dan telah melalui tahapan yang disetujui oleh bupati, dan sudah dibentuk tim pemekaran desa yang ditetapkan dengan SK Bupati, masih harus melalui tahapan evaluasi.
Setelah hasil evaluasi disampaikan dan disetujui oleh bupati, kemudian ada tahapan pembentukan desa persiapan. Desa persiapan tersebut selanjutnya diverifikasi, disampaikan hasilnya kepada bupati untuk djadikan pertimbangan pemekaran desa. Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada bupati melalui camat dan kepala desa induk.
“Verifikasi layak atau tidaknya desa persiapan menjadi desa baru hasil pemekaran setidaknya paling lama perlu waktu tiga tahun,” tandas Machmudin.
Ketika dinyatakan layak dan disetujui, Bupati bersama DPRD menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan desa tersebut, dan ketika dinyatakan tidak layak dikembalikan lagi ke desa induk dengan melalui proses penghapusan desa yang diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Rancangan Perbup kemudian disampaikan kepada gubernur guna dievaluasi. Setelah mendapat nomor registrasi dari gubernur dan kode desa dari Menteri Dalam Negeri (Mendageri) Perda tentang pembentukan desa diundangkan,” pungkasnya.(fin)