Pembelian Pupuk Bersubsidi, Petani Harus Masuk RDKK

Petani pupuk padi.
Seorang petani di Bojonegoro sedang menabur pupuk di lahan pertaniannya.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Para petani harus masuk rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) untuk pembelian pupuk bersubsidi. Dinas Pertanian (Disperta) Bojonegoro, Jawa Timur meminta kelompok tani (poktan) memastikan anggotanya masuk dalam RDKK.

Kepala Disperta Bojonegoro Helmy Elisabeth mengatakan, dalam proses pembelian pupuk bersubsidi bisa dengan cara manual. Namun, yang menjadi catatan, data petani harus masuk dalam RDKK. Sehingga, bisa mempermudah dalam proses pembelian pupuk.

“Jika dalam poktan ada anggotanya belum masuk dalam RDKK otomatis belum bisa menebus pupuk bersubsidi,” katanya, Kamis (5/11/2020).

Dia menjelaskan, poktan membuat rekomendasi data petani kepada petugas penyuluh lapangan (PPL) untuk dimasukkan ke RDKK. Sehingga, poktan atau petani dapat melakukan pembelian pupuk bersubsidi.

“Dulu petani bisa langsung datang ke kios. Namun, kini ada persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.

Helmy sapaan akrabnya mengatakan, sementara kios sudah menyediakan pupuk bersubsidi. Namun, harus memenuhi beberapa persyaratan seperti membuat permohonan pengajuan pupuk di ketua poktan, foto lahan yang akan ditanami, dan nama pemohon ada di RDKK.

Baca Juga :   ASANU Dorong Pemerintah Perkuat BTN Syariah

Penebusan pupuk bersubsidi, lanjut dia, mulai dari pemberkasan harus sudah lengkap. Nantinya, koordinator wilayah (korluh) akan membuat surat rekomendasi untuk penebusan pupuk di kios.

“Juga tahun ini realokasi pupuk sebanyak 10 ton jenis urea. Karena itu, memasuki musim tanam petani diharapkan segera menebus pupuk,” ungkapnya. (jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *