SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Guna melengkapi data dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Tani (Poktan) Langen Trisno, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, anggota kelompok tani setempat didampingi Ketua LBH Akar Anam Warsito mendatangi Polres Bojonegoro, Selasa (17/11/2020).
Ketua LBH Akar, Anam Warsito, menuturkan, kedatangannya ke Polres sebagai kuasa hukum para anggota Poktan Langen Trisno, yang mana klaim asuransi gagal panen atau puso ada indikasi pemotongan atau indikasi tindak pidana korupsi oleh oknum Ketua Poktan.Â
“Para anggota yang mestinya mendapatkan sejumlah masing-masing setiap hektar itu Rp 6 juta ternyata diberikan tidak sesuai dengan perolehan yang semestinya mereka peroleh,” kata Anam Warsito, kepada Suarabanyuurip.com.
Anam panggilan akrabnya, melanjutkan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang telah dimasukkan pada Jumat (13/11) minggu lalu. Karena bukti-bukti pada saat pelaporan belum cukup, maka hari ini pihaknya datang lagi dengan bukti-bukti yang sangat kuat terkait dengan siapa mempunyai luas tanah berapa mendapat berapa yang semestinya diterima, semua sudah disiapkan. Hingga dirasa cukup agar penyidik menindaklanjuti dan menuntaskan kasus tersebut.
“Sehingga kami berharap kepada pihak penyidik agar kasus ini betul-betul segera dituntaskan. Karena ini menyangkut hak petani yang gagal panen. Sekali lagi ini menyangkut hak petani yang kena musibah, yang tadinya panennya gagal tetapi kemudian mestinya mendapat sedikit uang dari Asuransi Jasindo ini ternyata oleh oknum Ketua Poktan malah disalahgunakan dan tidak diberikan sesuai dengan hak yang seharusnya diterima anggota Poktan,” jelasnya.
Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro ini berharap, kasus ini bisa selesai dalam kurun kurang dari 30 hari, karena dinilai tidak begitu rumit.
“Dugaannya juga jelas mengarah pada tindak pidana korupsi, karena preminya menggunakan anggaran pemerintah,” tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah beberapa anggota Poktan mendatangi rumah Parni, Ketua Poktan, untuk menanyakan uang perolehan asuransi puso yang diterima para anggota tidak sesuai ketentuan.
Parwi, salah satu anggota poktan Langen Trisno Desa Kumpulrejo mengaku, hanya menerima Rp 1,8 juta dari yang seharusnya diterimanya sebanyak Rp 6 juta.
“Saya ingin keadilan, Mas. Harapan kita semua yang ada disini, Pak Anam Warsito mendampingi kami sampai masalah ini tuntas,” ujar Parwi.(fin)